Uncategorized

Bahas Temuan BPK, DPRD Donggala Gelar Pansus

DONGGALA, NP – Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Donggala terkait temuan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2019 diruang Sidang II Kantor DPRD Kabupaten Donggala ,Senin (03/08/2020) sore.

Dalam rapat tersebut Pansus I menghadirkan Empat SKPD diantaranya yaitu Dinas Perhubungan ,PUPR ,BKPSDM dan Bapenda. Dan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Moh. Taufik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Donggala Fahri saat memberikan keterangan terkait hasil temuan tersebut mengatakan setelah tim kami memberikan klarifikasi lapangan baru kita bisa memberikan laporan keterangan detail dan kita masih mencari ini soal Catring.

“Temuan BPK itu cuma menemukan rumah makan saja dan tidak ada alamatnya ,untuk itu kita mau mengundang OPD-OPD nya mungkin mereka yang mengetahuinya dan kita harus rapat dengan pak Sekda dulu ,kita harus hati-hati dalam menyikapi permasalah terhadap hasil temuan BPK seperti ini ,istilahnya bisa jadi ini menjadi suatu hal yang mungkin saja sudah dibicarakan karena ini sudah menjadi hasil temuan BPK dan temuan BPK itu sudah gif dan harus dikembalikan ,”kata fahri.

Alhamdulillah Target pendapatan tahun kemarin melampoi target ,sejak tahun 2019 kepimpinan saja terlampoi sebesar 117 persen.

Ketua Pansus I Moh. Taufik saat dimintai penjelasannya terkait hasil temuan BPK menyampaikan kasus itu ada pengembalian berkenaan dengan pengendalian internal misalnya kesalahan manajemen ,kesalahan system termasuk juga perintah BPK itu mengembalikan system perencanaan terhadap simda dan itu bukan temuan tapi itu system pengendalian kita.

“Pansus ini bekerja sesuai dengan amanah Undang-undang  yang diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan ,nanti setelah 60 hari itu berkenaan dengan temuan-temuan berkaitan dengan kerugian Negara kami akan menyurat ke Kejaksaan Negeri Donggala dan nanti dari pihak Kejaksaan Negeri yang mengambil sikap dan mengeluarkan rekomendasi ,dan nanti rekomendasi itu kita akan sampaikan dalam Rapat Paripurna.

Moh Taufik menambahkan Progresnya sudah ada beberapa lembaga yang sudah mengembalikan berkenaan dengan pajak daerah dalam proses dan kami akan mengundang kembali SKPD-SKPD terkait tentang peraturan daerah. Dan Kepala Pendapatan sudah menyampaikan akan membuat Perbup unjuk teknis dan juknis dalam proses itu penagihan ,“Sudah cukup lama dari tahun 2011 dan sampai sekarang belum ada peraturan bupatinya ,”jelasnya.  (NP)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp