Di Sorot Media, Kabag Ortal Angkat Bicara; “TPP ASN Morowali Terhambat Regulasi”
Morowali NP – Pemberitaan media ini beberapa hari lalu (Edisi 29 Juli 2020) yang menyorot soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum dibayarkan hingga empat bulan, mendapat tanggapan serius dari Pemda Morowali melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (KABAG ORTAL).
Kepada sejumlah media, Kabag Ortal Husni Rais SH menjelaskan bahwa Penyebab tak kunjung dibayarkannya TPP ASN Se-Kab.Morowali dikarenakan adanya perubahan regulasi yang menjadi penghambat sehingga pembayaran TPP tertunda hingga empat bulan.
“Perubahan regulasi yang menjadi penyebab TPP hingga empat bulan belum di bayar sampai saat ini,” Terang Rais di ruang kerjanya, Senin (03/08/2020).
Dijelaskan, bahwa bagian ORTAL Selaku OPD teknis yang terkait penetapan regulasi tersebut sedang melakukan langkah-langkah penyesuaian dari regulasi yang lama ke-regulasi yang baru, agar dikemudian hari tidak menjadi masalah.
Dengan di cabutnya regulasi yang lama keluarlah regulasi yang baru yaitu Peraturan Bupati (PERBUP) No.10 Tahun 2020 tentang pemberian TPP yang berlaku mulai April 2020 sehingga ada penyesuaian regulasi.
“Untuk pembayaran mulai bulan April masih menunggu penyesuaian regulasi karena ada beberapa administrasi yang harus dipenuhi,” Terangnya.
Dalam regulasi yang baru banyak perubahan yang terjadi ke arah yang lebih baik, seperti pembayaran TPP berdasarkan kinerja 60 persen dan kehadiran 40 persen. Sementara dalam regulasi yang lama hanya berdasarkan kehadiran saja.
Kemudian, dari jumlah kurang lebih 3376 ASN Se-Kab.Morowali dengan anggaran Rp.30 M/Tahun, harus di crosscek laporan kinerjanya satu persatu dengan metode manual karena metode Elektronik (Online) baru direncanakan tahun depan berlaku.
Itulah beberapa hal yang sedang dilakukan Bagian ORTAL saat ini, termasuk melaksanakan Desk (Mengsingkronkan kesepakatan) terhadap kurang lebih 52 OPD agar sama-sama memahami regulasi yang baru.
“Kalau hari ini kita keluarkan regulasinya maka hari ini juga bisa langsung dibayarkan, jadi dari sisi keuangan tidak masalah boleh di cek di OPD keuangan,” Terang mantan Sekretaris Diskominfo itu.
Saat ditanya, kapan pastinya TPP akan dibayarkan. Dirinya tak bisa memastikan tergantung pada penyelesaian administrasi yang dipastikan TPP tetap akan dibayarkan.
“Saya tidak bisa pastikan kapan dibayar yang pasti TPP tetap akan dibayarkan,” Tegasnya.
Seperti apa penjelasan Dinas Keuangan Kab.Morowali, dengan anggaran Rp.30/M di bagi 12 bulan berarti sekitar Rp.2,5 M/bulan jika dikali 4 bulan. Maka total anggaran TPP ASN selama 4 bulan (April-Juli) Rp.10 M, Dimanakah anggaran tersebut disimpan…?, Nantikan berita investigasi berikutnya.