palu np – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng mengurangi hukuman terdakwa Jein Meiske Palungkun (33) menjadi pidana penjara satu tahun tiga bulan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusannya Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal pada 15 Mei 2019, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan terhadap korban, Helen Saputra. Dia didakwa JPU merugikan korban senilai Rp84.552.000.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono, mengatakan putusan banding terdakwa Jein Meiske Palungkun itu tertuang dalam putusan PT Sulteng Nomor: 76/Pid/2019/PT PAL.
“Putusan PT Sulteng mengubah putusan PN Palu Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal mengenai amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan dan barang bukti (Babuk),” ujarnya pada PaluPoso mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (30/7).
Sementara babuk, kata Lilik, Majelis Hakim PT Sulteng yang diketuai Tamrin Tarigan menyatakan bahwa satu lembar rekening tahapan Bank BCA atasnama Muhammad Sultan dengan nomor rekening 79200660911 periode bulan September 2017, dikembalikan kepada saksi Muhammad Sultan.
Babuk poin 2 hingga 14 dikembalikan pada saksi korban Helen Saputra. Babuk poin16 hingga 17 berupa dua lembar bukti pembayaran supplier Bumi Nyiur Swalayan dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh.
Sementara babuk berupa satu unit mobil Agya warna hitam Nomor Polisi DN 1688 EB dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Jein Meiske Palungkun.
Terkait putusan PT Sulteng, tambahnya, belum ada sikap dari JPU maupun terdakwa Jein Meiske Palungkun, apakah menerima atau menempuh upaya hukum kasasi.
“Untuk menyatakan sikap waktunya 14 hari setelah putusan diterima (JPU dan terdakwa). Waktu masih ada (menyatakan sikap),” ujar Lilik.
Sebelumnya, Rabu (8/4/2019), JPU menuntut terdakwa Jein Meiske Palungkun pidana dua tahun enam bulan penjara.(kumparan)