Belum Berpenghasilan, Bangunan Megah Pasar Sentral Parigi ‘Kuras’ APBD Selama 14 Tahun

0
218

PARIMO, nuansapos.com Kurun waktu hingga tahun 2024 ini, Pemda Parigi Moutong belum mampu menetralkan kekurangan pendanaan bangunan megah Pasar Sentral Parigi (PSP) hingga membayar hutang ke Bank Dunia.

Bahkan kondisi Pasar Sentral Parigi (PSP) saat ini terkesan seperti bangunan “tidak berpenghuni” akibat tidak dikelola dengan benar oleh Pemda setempat.


Hal ini menunjukan bahwa Pasar Sentral Parigi belum sanggup menopang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akibat terkendala pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun ini.

Mengapa demikian ? Bila dilihat dari sistim pengaturan pengelolaan keuangannya, jelas terinput jika pungutan yang dipatok sebesar Rp 2000 perhari. Bila dikalikan kepada 600 pedagang selama satu tahun, belum sanggup membayar dirinya selama 14 tahun.

Dari 15 tahun pengembalian hutang pokok pinjaman di bank dunia, di tahun akhir yakni tahun 2026, Pasar Sentral Parigi baru akan mendapat profit penghasilan dari pungutan.

Sementara untuk pembayaran di tahun ke 15 pada tahun 2026, untuk pengembalian hutang di Bank Dunia tersebut terjadi penurunan senilai Rp.233,333,333.

Sedangkan pada tahun 2012 hingga tahun 2014 diawal pembayaran yaitu Rp 3 Miliar lebih. Untuk tahun 2015 hingga tahun 2018 menurun menjadi Rp 2 Miliar lebih. Di tahun 2019 sampai tahun 2022 pembayaran hutang kembali menurun dengan angka 1 Miliar rupiah lebih.

Asisten II Mohamad Yasir yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang di konfirmasi sejumlah media menjelaskan, minimnya pendapatan pasar sentral Parigi karena terkendala Perda yang belum disahkan.

“Pendapatan Pasar Sentral itu baru retribusi senilai Rp 2000 dengan pembagian yaitu 1000 Rupiah untuk sampah dan 1000 rupiah lainnya untuk pelataran. Khusus untuk sewa ruko belum dipungut karena perdanya baru akan rampung pada tahun ini,” kata Mohamad Yasir di ruang kerjanya Rabu 12/06/2024 lalu.

Ia berharap pada tahun ini pemungutan tersebut bisa di lakukan sesuai perda, dan pihaknya akan melakukan penyusunan perbub turunan dari pajak dan retribusi.

Yasir kembali mengurai, retribusi tersebut tidak dilakukan sesuai kesepakatan antara pedangan dengan Pemda Parigi Moutong dalam hal penangguhan pembayaran lapak dan ruko. Namun setelah habis waktu yang ditentukan, pihak pedagang meminta lagi penangguhan pembayaran dengan berbagai macam alasan.

“Dari 2000 rupiah retribusi yang dipungut, itu juga yang diambil untuk membayar pegawai honor Pasar Sentral Parigi. Karena semenjak saya di Disperindag tidak ada KOS anggaran pembayaran gaji Honor petugas pasar,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun media ini, terkhusus untuk pengembalian hutang pokok pembayaran per tanggal 15 April dan 15 Oktober pertahunnya. Sedangkan pembayaran awal pada tahun 2012 senilai Rp 3.500.000.000. Diakhir pembayarannya di tahun 2026 senilai Rp 233,333,333. Dengan total tahun pembayaran selama 15 tahun.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusrin Usman, yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya, Kamis 13/06/2023.

Ia mengatakan, lewat pesan singkat WhatsApp, bahwa di perjanjian pinjaman antara RI dan The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Pemda Parimo sebesar Rp 28 Miliar dengan tenggang waktu pengembalian selama 20 tahun.

Lanjutnya, dana pinjaman itu mulai pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Untuk tahun 2024 pembayaran angsuran hutang Pemda dengan bunga dan Pokok hutang senilai Rp 558.907.717,32. Kemudian sisa hutang jatuh tempo tahun 2025 yang akan dibayarkan, diproyeksikan kurang lebih Rp 263.333.333.

“Untuk pembayaran Pasar Sentral Parigi pendapatannya tidak menutupi sehingga dibantu dengan APBD, dan yang pasti sisa tahun depan pembayarannya,” ujar Yusrin.(**)

Editor : Sumardin Husain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here