Sulteng

Benarkah Mobdis Alphard Pemda Morowali Barter “Tipikor” Pasar Bahodopi?

Nuansapos.com – Mobil dinas (Mobdis) mewah jenis Toyota Alphard warna hitam plat merah DN 1261 G, milik Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali diduga digunakan oleh istri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nuzul Rahmat, SH, MH, Mila Rahmat.

Berdasarkan informasi yang dikutip di radarsulteng, mobdis itu merupakan mobil operasional Pemda Morowali dengan nomor polisi DN 1261 G, berwarna hitam, yang diadakan pada tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Awalnya, mobdis ini diperuntukkan sebagai kendaraan operasional Pemda di mess Morowali di Jakarta.

Namun dalam perkembangannya, mobdis itu diduga dipinjam pakaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Bahkan, plat nomor kendaraan itu diduga telah diubah menjadi DN 3 JT. Saat ini, kendaraan tersebut dikabarkan berada di rumah jabatan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dan kerap digunakan oleh istrinya Nyonya Mila Rahnat yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sulteng.

Lalu benarkah Mobdis itu merupakan hasil barter dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi “Tipikor” proyek pasar Bahodopi?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat bahwa status kendaraan tersebut adalah pinjam pakai.

Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan oleh pihak non-struktural.

Sekda Morowali Yusman Mahbub dan Kabag Keuangan BPKAD Morowali Alamsyah belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi pada Selasa (24/3-2026).

Sementara itu sumber lain menyebutkan mobdis Alphard Pemda Morowali itu diduga dibarter dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pasar Bahodopi di Morowali.

Karena diduga ada kongkalikong pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi Pasar Bahodopi yang belakangan viral dan mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum dan pembangunan daerah.

Salah satunya Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi.

Ia mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan, maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Proyek pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi di Kabupaten Morowali bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp29.999.999.625,00.

Proyek ini dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali.

Selain itu, terdapat anggaran terpisah untuk jasa perencanaan revitalisasi senilai Rp1,3 miliar dari APBDP 2024, sehingga total anggarannya mencapai kurang lebih Rp, 30 miliyar.

Adalah PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025 itu.

Proyek itu kemudian diduga sedang diselidiki oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulteng, karena diduga berbau tipikor.

Namun dalam proses penyelidikan proyek pasar Bahodopi itu diduga ada kesepakatan (Barter) dengan mobdis Alphard senilai Rp. 1,8 Miliyar, sehingga penyelidikannya “jalan ditempat”.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya Rabu (25/3-2026), menegaskan tidak ada hubungannya proyek pasar Bahodopi dengan pinjam pakai mobdis Alphard milik pemda Morowali.

“Selama ini Kejati tidak ada menangani ataupun menerima aduan dugaan tipikor proyek pasar Bahodopi,”jelas Laode Sofyan.

Menurutnya pinjam pakai mobdis sesama abdi negara tidak ada masalah, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, bangsa dan kedinasan, toh sama-sama abdi negara.

“Secara kepengan negara atau daerah, bukan untuk pribadi pinjam pakai tidak masalah,”tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH yang dimintai tanggapannya via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis (26/3-2026), terkait pinjam pakai Mobdis Alphard milik pemda Morowali, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban.

Sekedar diketahui bahwa pinjam pakai mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kejaksaan diperbolehkan secara hukum, selama mengikuti prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku.


BPK Perwakilan Provinsi Banten
Berikut adalah poin-poin penting terkait pinjam pakai mobil dinas ke kejaksaan:

Dasar Hukum: Pinjam pakai BMD diperbolehkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan instansi vertikal, termasuk kejaksaan.

Prosedur: Harus ada perjanjian pinjam pakai tertulis antara Pemda dan Kejaksaan, dengan jangka waktu tertentu (biasanya dapat diperpanjang).

Tujuan Penggunaan: Mobil dinas yang dipinjam pakaikan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas kejaksaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tanggung Jawab: Kejaksaan sebagai pihak peminjam bertanggung jawab atas biaya operasional, pemeliharaan, serta keamanan dan keutuhan mobil selama masa pinjam pakai.

Contoh Kasus: Hal ini umum terjadi, misalnya dalam bentuk bantuan kendaraan operasional dari Pemda kepada Kejaksaan Negeri untuk mendukung tugas penegakan hukum di daerah.

Penting untuk dipastikan bahwa proses ini transparan dan tidak disalahgunakan agar tidak menimbulkan polemik atau potensi tindak pidana korupsi. ikrapost.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp