POSO, Nuansapos.com – Telah banyak beredar saat ini di tengah masyarakat melalui group WhatsApp, soal adanya surat pengemuman razia masker, yang akan dilaksanakan besok serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat pengumuman ini, selain atas instruksi Dirlantas Polda, juga ada tertulis akan melibatkan semua lintas sektor dari Kejaksaan, Kepolisian dan POM pada saat pelaksanaan razia, bagi setiap warga masyarakat yang terjaring razia akibat tidak menggunakan masker akan disanksi denda bayar ditempat sebesar 250 ribu rupiah.
Juga sangat jelas disebutkan dalam surat tersebut, target razia masker nantinya akan menyasar kantor, toko, bengkel, baik itu mobil atau motor dan warteg.
Sekaitan hal tersebut, pewarta media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polres Poso guna mendapatkan kebenaran maupun keterangan sebagai mana isi surat pengumuman yang dimaksud.
Hingga informasi ini dipublikasikan, belum ada keterangan atau pun kejelasan resmi yang didapat. Hanya saja memang, kalau dilihat dari ciri – ciri surat tersebut, kuat dugaan kalau surat pengumuman ini adalah informasi hoax, sehingga patut diselidiki oleh petugas Kepolisian.