NasionalSulteng

Didukung Masyarakat, Polsek Pambar Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Sungai Meko

POSO, Nuansapos.com – Polsek Kecamatan Pamona Barat (Pambar) lakukan penutupan semua aktifitas tambang galian C ilegal, yang berada di bantaran sungai di Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Kamis (21/01/2021).

Upaya penegakkan hukum oleh Polsek Pambar ini, juga mendapat dukungan dari warga desa setempat, sebagaimana surat laporan yang telah disampaikan ke pihak Polsek Pambar sebelumnya.

Dalam laporan tersebut dikatakan, aksi penambangan pasir menggunakan 2 alat berat (eksavator) serta dibawah kendali Pemdes Meko melalui Bumdes dan Linmas, diduga kuat illegal alias tidak memiliki izin resmi.

Dalam laporan tersebut, juga terungkap akibat penambangan yang dilakukan secara serampangan, mengakibatkan bronjong yang dibangun Balai wilayah Sungai III Sulawesi sebagai penahan banjir dan abrasi di sepanjang sungai Meko, sebagian besar telah rusak total.

Bukan hanya itu saja, puluhan hektar perkebunan termasuk lahan pemukiman milik warga masyarakat Desa Meko dan Desa Salukaia, yang berada tak jauh dari jalur sungai Meko, telah musnah, akibat tergerus derasnya aliran sungai saat banjir datang.

Bahkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polsek Pambar ter tanggal 22 Januari 2021, juga terungkap hasil dari pungutan Rp15.000 – Rp 20.000 per ret (Truk), yang dipungut selama ini, juga dipersoalkan, peruntukannya.

Pasalnya, selama pengelolaannya yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini, sama sekali tidak pernah melibatkan pihak BPD, khususnya soal dalam pengawasannya.

Sehingga, masyarakat berharap agar penambangan pasir di sungai Meko perlu ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. berdasarkan ketentuan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Petugas Linmas Desa Meko Pianus Welle selaku pihak yang dipercayakan Pemdes Meko sebagai pengawas galian C, saat dikonfirmasi mengakui tambang galian pasir sungai Meko, tidak memiliki izin.“tambang galian ini tidak memiliki izin resmi” akunya.

Yames Salarupa tokoh masyarakat Meko yang di hubungi media ini mengatakan hasil pungutan desa yang diduga nilainya mencapai ratusan juta per tahun, sama sekali tidak dirasakan manfaatnya dalam desa sehingga dibutuhkan penertiban

“Saya berharap Pemda Poso harus ikut berperan agar proses penambangan diarahkan sesuai aturan yang berlaku, jika dibiarkan seperti ini, akan menambah kerusakan yang lebih parah lagi, di sekitar lokasi maupun disepanjang aliran sungai Meko,” ungkap Yames yang juga mantan anggota DPRD Poso 2 periode ini.

Camat Pamona Barat Gilbert Kaose ST,MM yang dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, sepakat dengan adanya laporan masyarakat Desa Meko seraya berharap adanya niat baik dari semua yang terlibat, yang merujuk pada pengaturan baru,” pungkasnya.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp