BNNK Poso Gelar Rapat Kerja Libatkan Pelaku Usaha Di Poso
POSO, Nuansapos.com – Badan Nakortika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, menggelar Rapat Kerja dengan materi pembahasan soal Program Pemberdayaan Masyarakat Di Lingkungan Swasta / Dunia Usaha, bertempat di meeting room hotel Ancyra, pada Kamis (12/11/2020).

Dalam giat tersebut, BNNK Poso selaku penyelenggara tampak menghadirkan 2 pemateri yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Pemda Poso Ir. Abd Kahar Latjare ST. M.Si dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pemda Poso Drs. Abdu Umar M.Kes.Apt, termasuk Kasubag Umum BNNK Poso Hilman Maku S.Sos.

Kadis Nakertrans Pemda Poso Ir. Abd Kahar Latjare ST. M.Si, dalam paparan materinya mengulas soal keberadaan hak dan tanggung jawab tenaga kerja berdasarkan peraturan dan undang – undang ketenagakerjaan yang ada.
“Agar tercipta harmonisasi dilingkungan tempat kerja, diperlukan sikap dan tindakan saling menguntungkan serta mengedepankan pikiran positif antara karyawan terhadap managemen perusahaan ataupun sebaliknya.” tutur Abd Kahar Latjare dihadapan 20an peserta rapat saat itu.
Seraya menambahkan kata dia, dalam menghadapi undang – undang cipta kerja yang proses saat ini tengah dipersiapkan penerepannya, agar setiap tenaga kerja dalam perusahaan agar mempersiapkan dua hal yakni mental dan berhemat atas penghasilan setiap bulan yang diterima.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pemda Poso Drs. Abdu Umar M.Kes.Apt dalam kesempatannya tampak menjelaskan terkait soal bahaya obat – obatan kimia terhadap tubuh manusia.
Pasalnya tutur Abdu Umar, jika digunakan dalam waktu lama, efeknya dapat menurunkan daya tahan tubuh. Bahkan rentan menimbulkan penyakit baru.
“Sangat diperlukan konsultasi atau resep dari dokter, saat kita akan mengkonsumsi obat – obatan kimia, yang bertujuan untuk pengobatan atau penyembuhan satu penyakit. Hal ini guna menghindari penggunaan yang salah,” imbuhnya.
Terlebih lagi ucap Abdu Umar, saat ini tidak sedikit beredar ditengah masyarakat obat – obatan kimia ilegal. Ironisnya lagi, juga tidak sedikit, beredar obat – obatan jenis hebal atau jamu tapi tersisipi bahan kimia.
“Sehingga dewasa ini, sangat diperlukan kehati-hatian dalam setiap akan mengkomsumsi obat kimia maupun jamu. Jangan sampai kita pada akhirnya hanya menjadi korban belakah.” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Umum BNNK Poso Hilman Maku S.Sos, dalam kapasitasnya mewakili Kepala BNNK Poso AKBP Kahar Musakhir antara lain mengatakan bahwa dasar perlaksana kegiatan tersebut adalah mengacu pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalagunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Perkusor Narkotika Tahun 2020 – 2024 serta Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada yang menarik saat dalam pelaksanaan giat tersebut, selain memberikan apresiasi berupa hadiah langsung bagi setiap peserta yang mengajukan pertanyaan saat diskusi berlangsung, juga dilakukan test urin secara bergatian bagi semua peserta, yang merupakan perwakilan dari sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Poso.