Hukum Kriminal

Hari Ini Management BNI 46 KC Parigi Diperiksa Eksus Polda

Palu,Nuansapos.com-Hari ini Senin (15/6-2026), Subdit  Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng menjadwalkan pemeriksaan management Bank BNI 46 KC Parigi Kabupaten Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

“Senin (15/6-2026) kami menjadwlkan pemeriksaan dari pihak bank BNI 46 Parigi,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui Kasubdit Eksus Kompol Petrus minggu malam (14/6-2026)

Menurutnya pemeriksaan itu dimulai dari pegawai BNI 46 KC Parigi yang selama ini berkomunikasi dengan pihak pelapor (Nasabah) yang diduga kehilangan dananya.

“Yang akan diperiksa pegawai BNI 46 Parigi yang selama ini berkomunikasi dengan pelapor,”tulis Kompol Petrus.

Untuk diketahui hilangnya dana nasabah BNI 46 KC Parigi di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Parimo-Sulteng) patut diduga ada ketidak beresan baik secara sistem maupun personaliti dalam management bank BNI 46 Parigi.

Karena tidak mungkin dana nasabah sebesar Rp, 3,362 miliyar milik pegusaha gilingan Padi Hermawati dari Toribulu Parimo hilang dimakan tuyul atau Jin? Tapi patut diduga ada kelalaian pihak management BNI 46 Parigi itu.

Oleh sebab itu pihak penyidik dari Ditreskrimsu subdit ekonomi khusus (EKSUS) Polda Sulteng tidak boleh berhenti melakukan penyelidikan? Kemana dana itu ditransfer.

Apakah ke layanan trading ataukah judi online? Apalagi kurang lebih satu bulan dana nasabah 46 Parigi itu mengendap entah di permainan saham (trading) ataukah di Judol?

Dan yang tahu dan dapat memindahkannya hanya pihak bank BNI 46 Parigi itu. Karena menyadari kesalahan fatalnya, maka pihak BNI 46 Parigi pun mengembalikan dana nasabah tersebut.

Walau rencana nasabah BNI 46 KC Parigi selaku pelapor korban dugaan penggelapan dananya di BNI 46 KC Parigi sebesar Rp, 3,362 miliyar Hermawati mencabut laporannya di Polda Sulteng Kamis sore kemarin (11/6-2026), sebab dananya telah dikembalikan, namun tidak menghapus pidana bagi pelaku penggelapan itu.

Pasalnya tidak serta merta laporan pelalapor bisa dicabut begitu saja, tapi harus melalui proses permohan permintaan pencabutan.

Apalagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang tindak pidana  ekonomi khusus (EKSUS) menjadwalkan pihak terlapor yakni management BNI 46 Parimo untuk diperiksa pada hari ini Senin  (15/6-2026).

“Kalau pihak pelapor mau mencabut laporannya tidak masalah, tapi ada prosedurnya yakni harus ada permohonan permintaan pencabutan lapora. Dan kami akan lakukan pemeriksaan dulu terhadap terlapor,”kata
kasubdit Eksus Kompol Petrus menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026).

Menurutnya pihak penyidik Eksus Polda Sulteng telah memanggil pihak BNI 46 Parimo selaku terlapor, namun dijadwalkan Senin (15/6-2026)  mendatang pemeriksaannya.

“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terlapor Senin depan. Dan pencabutan laporan setelah pemeriksaan, sehingga mendengarkan keterangan kedua belah pihak,”jelas Petrus.

Disinggung apakah akan berlanjut penyelidikannya terkait dugaan penggelapan dana nasabah sekalipun sudah dikembalikan oleh pihak bank BNI 46 Parimo?

Kata Petrus kita akan pelajari dan lihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya setelah kedua belah pihak diperiksa dan termasuk keterangan pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.

Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar menjawab dikonfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis kemarin  (11/6-2026), terkait rencana pencabutan laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.

“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.

Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10 Juni.

“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.

Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.

“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.

Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.

Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.

“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.

Sebelumnya waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. NP/DNs

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp