Bongkar Dugaan Tipikor Penjualan Lahan Mangrove ke PT BTIIG, Kejati Sulteng Geledah Rumah Kades Ambunu di Morowali

0
1106

MOROWALI, Nuansapos.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, beserta rumah pribadi Kades Ambunu termasuk Kantor Camat Bungku Barat ikut di geledah, pada hari Kamis (07/03/2024).

Penggeledahan ini dilakukan penyidik Kejati Sulteng untuk membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjual lahan manggrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) perusahaan tambang, dimana otak intelektualnya diduga adalah Kades Ambunu.


Kepada sejumlah awak media, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan Tipikor dalam pembebasan lahan Manggrove di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Kejati Sulteng membawa dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dari lokasi pengeledahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan, baik dari rumah Kades Ambunu, kantor Desa Ambunu maupun dari kantor Camat Bungku Barat.

“Dari lokasi pengeledahan, kita telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembebasan lahan tersebut guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan mangrove di Desa Ambunu, ditunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Penyelidik Kejati Sulteng telah meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG yang luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena Tokoh masyarakat, Husen Jus Tokoh masyarakat dan Abd Muluk serta Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, medio Desember 2023. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here