Kota PaluSulteng

Bos Akai Jaya Motor, Dua Kali Abaikan Panggilan Kejati Dalam Penyelidikan Perkara Korupsi Pelepasan Aset Pemda Donggala

Palu, Nuansapos.com-Meski  telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali  oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk keperluan penyelidikan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pelepasan aset Kabupaten Donggala di Kota Palu, pengusaha tajir Sulawesi Tengah, Johnny Limbunan,  hingga pekan terakhir Juli 2022 ini, tetap saja tidak mengindahkan panggilan itu. Bahkan, pemilik Akai Jaya Motor, main dealer  Motor Yamaha Wilayah Sulawesi Tengah itu, menurut sumber Nuansa.com di Palu, terkesan sengaja “mengabaikan” dan “meremehkan” panggilan tersebut tanpa alasan yang patut.

Perkara yang diduga melibatkan oknum pengusaha sukses itu, menurut sumber yang tak mau disebut jati dirinya  itu, penanganannya sesungguhnya sudah berjalan cukup lama, dan diperkirakan sejak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dijabat oleh I Made Yasa, S.H., M.H. Namun, meski telah berkali-kali terjadi penggantian Kepala Kejaksaan Tinggi, ungkap sumber itu, perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berbeda dengan pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang kini  menjadi orang nomor satu di lingkungan institusi penegak hukum tersebut, justru memberi atensi besar atas perkara itu, karena tergolong sebagai perkara yang diduga sengaja hendak “dikaburkan” penangannya oleh oknum tertentu, karena oknum yang terlibat dalam perkara tersebut, diduga telah bermain mata dengan sejumlah oknum penyelidik, karena diduga orang yang hendak dijadikan tersangka “berkantong-tebal”.

Perkara yang diduga melibatkan oknum pemilik saham mayoritas Santika Hotel Palu itu, menurut sumber Nuansa.com di Palu,  pihaknya memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dari pelepasan aset Kabupaten Donggala yang terdapat di dalam Kota Palu itu, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, dan selain Johnny Limbunan, setidaknya masih terdapat tiga oknum lainnya  yang diduga terlibat dalam dugaan perkara itu. Dua orang diantaranya, sudah pensiun sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Donggala, dan satu orang lainnya kini menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam perkara tersebut, urai sumber itu lagi, posisi Johnny Limbunan berstatus sebagai pembeli lelang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Donggala yang terdapat di dalam Kota Palu, yakni lokasi bekas Kantor DPRD Donggala dan lokasi bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala yang terletak  di Jalan Sultan Hasanuddin Palu.

Meski lokasi itu telah dibeli beberapa tahun silam, sejauh ini lokasi tersebut belum juga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Di lokasi itu, hanya dimanfaatkan oleh penjual tanaman hias dan terdapat sejumlah rangka tiang besi yang tidak dilakukan pengecoran, sehingga rencana pembangunan di lokasi itu terkesan “mangkrak”. Menurut sumber itu, terbengkainya rencana pembangunan di lokasi itu, menandakan adanya permasalahan hukum yang belum tuntas, dan sama sekali bukan tidak dilanjutkan pembangunannya, karena ketiadaan dana dari pemiliknya, “saya yakin pasti ada masalah besar, sehingga pembangunan di lokasi itu tidak dilanjutkan, karena pak Johny Limbunan sendiri, bukan orang yang tidak berduit’, ungkapnya.

Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi itu, pelepasan aset Kabupaten Donggala tersebut, diduga dilakukan rekayasa dalam proses pelaksanaan pelelangannya, sehingga pelepasan aset dan kekayaan negara itu, diduga menyimpang dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, negara pun diduga dirugikan ratus miliar rupiah dan atas keadaan itu, maka sejumlah oknum yang terlibat di dalamnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam ranah hukum pidana.

Bos Akai Jaya Motor, Johnny Limbunan, yang kini dikabarkan sudah menjadi seorang pendeta pada suatu gereja baru di Palu itu, ketika dimintai konfirmasi via WhatsApp berkait dengan perkara tersebut, membantah jika dirinya melakukan suatu pelanggaran hukum dalam proses pelelangan aset Kabupaten Donggala yang terdapat di Kota Palu itu, “saya mengikuti proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, dan saya pun dimenangkan oleh panitia lelang waktu itu, dan semua biaya termasuk harga lelangnya, sudah saya lunasi,”ujarnya.

Meski demikian, Johnny Limbunan, juga mengakui, jika dirinya memang telah diperiksa dalam dugaan perkara itu sebanyak delapan kali, terhitung sejak beberapa tahun silam. Pihaknya pun tetap merasa tidak bersalah dan tidak sama sekali tidak  merugikan siapa-siapa, termasuk merugikan negara.

Menanggapi tentang dua kali panggilan Kejaksaan Tinggi yang tidak direspons, pihaknya mengaku saat ini sedang berada di luar kota untuk keperluan pengobatan, “saya sekarang tidak berada di Palu, saya sedang berada di Surabaya,”ujarnya singkat.

Menanggapi sikap Johnny Limbunan itu, seorang pengamat hukum di Palu menilai, sikap tersebut tidak menguntungkan diri pengusa sukses tersebut, sebab jika pihak Kejaksaan Tinggi meningkatkan status perkara itu dalam tahap penyidikan, maka kepada yang bersangkutan bisa saja dilakukan upaya “jemput paksa”. Jika hal itu terjadi,  maka sudah barangtentu merugikan nama baiknya, baik sebagai seorang pengusaha sukses maupun sebagai seorang tokoh berpengaruh di Sulawesi Tengah.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan