MorowaliSulteng

Bosan Di Janji, Pemilik Lahan Blokade Jalur Dua KTM Morowali

Morowali NP
Merasa bosan dengan janji manis Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali, Hi Tamrin selaku pemilik lahan jalur dua Kota Terpadu Mandiri (KTM), melakukan blokade area sekitar persimpangan empat KTM dengan menggunakan tumpukan batu kali.

Tindakan ini di ambil bukan tanpa alasan, karena hingga saat ini, belum ada kepastian dari Pemda Morowali soal ganti rugi lahan miliknya di jalur dua KTM Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah.

“Dari dulu hanya janji, bosan cuman dijanji terpaksa kami tutup kembali jalan ini (KTM,red),” Ungkap pemilik lahan Hi Tamrin dilokasi blokade jalan, pada Senin (20/7).

Dirinya mengaku, dijanji sudah sejak tahun 2017 akhir, kala itu Bupati Morowali masih dijabat Anwar Hafid, hingga masa Pemerintahan saat ini yakni Bupati Morowali Drs.Taslim belum juga ada relialisasi.

Oleh Karena itu, dengan terpaksa Hi Tamrin melakukan blokade jalan karena selama ini hanya janji tinggal janji, dan blokade ini dilakukan hingga menunggu adanya realisasi ganti rugi lahan miliknya.

“Untuk sementara, terpaksa kami tutup dulu ini jalan sampai ada realisasi ganti rugi,” Ucapnya.

Menurut Hi Tamrin, total luas lahan miliknya yang harus diganti rugi Pemda Morowali yaitu seluas 4.139 M2, yang mana lahan tersebut kini telah digunakan menjadi jalan jalur dua KTM, sekaligus jalan menuju sejumlah perkantoran di kompleks KTM bagian atas.

Diakhir penyampaian, Hi Tamrin mengaku telah menghibahkan secara cuma-cuma alias tanpa ganti rugi lahan miliknya seluas kurang lebih 1.000 M2, yang diperuntukkan pembangunan jalan jalur dua KTM di bagian bawah.

“Jadi, mohon kami dipahami agar tuntutan kami di realisasikan seperti yang sudah pernah dijanjikan, kalau lahan kami seluas 1000 M2 sudah ikhlas menghibahkannya yang digunakan untuk pembangunan KTM bagian bawah dekat bundaran,” Terangnya penuh harap.

Sementara itu, pihak Pemda Morowali dalam hal ini Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali Asep Haerudin kepada salah satu media mengaku bahwa masalah tersebut masih dalam proses di Pengadilan,

“Lahan tersebut masih dalam proses pengadilan, sehingga Pemda belum bisa bayar kalau belum ada putusan dari Pengadilan,” Jelas Kang Asep sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp