MorowaliNasionalSultengViral

BPN Morowali Berhasil Capai Target PTSL Sesuai Stranas Kementrian ATR/BPN Tahun 2021

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Morowali berhasil mencapai target program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 sesuai kebijakan Strategi Nasional (Stranas) yang telah ditetapkan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, Moh Iqbal SH MSi, saat menggelar Press Conference di kantornya yang beralamat, Selasa (30/11/2021).

Dikatakannya, keberhasilan BPN Morowali mencapai target sebesar 100% program bidang PTSL sudah sesuai kebijakan Strategi Nasional (Stranas) dalam ruang lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Hal ini dapat tercapai tidak terlepas dari dukungan masyarakat Morowali untuk melengkapi lahannya dengan dokumen sertifikat, sebagai bukti kepemilikan yang sah dan outentik. Olehnya, kita berharap agar ke depan masyarakat lebih terdorong lagi untuk memperoleh layanan PTSL dari BPN Morowali,” tuturnya.

Atas capaian tersebut, kepala BPN Morowali beserta sluruh jajarannya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan pelayanan program PTSL di Tahun 2021 ini, sehingga bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Lebih jauh disampaikan bahwa dari tahun 2017-2020, BPN Morowali telah merealisasikan target PTSL sebanyak 29.768 bidang, SHAT sebanyak 24.131 bidang, dan K4 sebanyak 6.079 bidang.

Sementara, pada 2021 realisasi PTSL BPN Morowali mencapai 100 persen yang terdiri atas Survai (2.621/100%), Pemetaan (2.600/100%), Puldadis (1.884/100%), K1 (500/80%), dan K4 (1.158/97%) .

“Olehnya, pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat Morowali agar memanfaatkan program PTSL yang telah digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Karena dengan memanfaakan program PTSL, masyarakat sudah tentu akan memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya,” harapnya.

Selain itu, lewat program PTSL nantinya sertifikat yang diperoleh juga akan dapat memudahkan akses bagi mereka memperoleh pembiayaan dari pihak perbankan maupun pihak pembiayaan lainnya. Karena, sertifikat yang telah diterbitkan melalui program PTSL ini disebut dengan K1, meski demikian tidak semuanya bisa menjadi sertifikat tanah.

Misalnya, tanah yang berstatus sengketa masuk dalam kategori dua (K2), termasuk tanah yang batasannya belum clear alias belum jelas.

“Yang jelas, Kesuksesan program PTSL ini bisa tercapai atas dukungan dari seluruh pihak terkait, mulai dari masyarakat itu sendiri dan berkolaborasi dengan unsur Pemerintah,” jelasnya .

Dalam Jumpa pers itu turut dihadiri KTU BPN Morowali, Novita E SE, Kasi Survei dan Pemetaan, Moch Khoirul Huda S.ST, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sukardin Hardadi S.ST, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan, dan Syamsul Anwar SP.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp