Bravo! Sat Narkoba Polres Morowali Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu beserta Babuk Hampir 1/2 Kg
MOROWALI, Nuansapos.com- Hanya kurun waktu dua (2) hari, Satresnarkoba Polres Morowali Kembali menangkap 2 pelaku pengedar Narkoba jenis sabu beserta Barang Bukti (Babuk) seberat 474,92 Gram atau hampir mencapai setengah Kilogram (1/2 Kg).
Sabu seberat hampir 1/2 Kg itu ditangkap dari pelaku Inisial DR (30) asal Desa Puungkoilu, Kec. Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dan pelaku inisial EG (40) asal Jln. Sahabat Raya, Kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea Kota Makasar, provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi SIK, bersama Kasihumas Iptu Agus Taufik saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Morowali, Rabu (02/11/2022).

Dijelaskan Wakapolres Morowali Donatus Kono bahwa pelaku DR ditangkap pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022. Saat itu personil Polsek Bungku Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang akan melintasnya di depan Mako Polsek Bungku Selatan pengendara motor merk Yamaha Mio warna merah bahwa pengendara tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Kendari provinsi Sulawesi tenggara menuju Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Setelah pelaku berhasil diamankan ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabuk dengan berat bruto 34,46 gram beserta satu unit handphone merk Samsung dan satu buah tas hitam.
“Jika jumlah ini dikonversi ke harga penjualan maka telah menyelamatkan uang negara Rp. 63.000.000 dan menyelamatkan 175 jiwa,” jelas Donatus Kono.
Kemudian, dijelaskan Donatus Kono bahwa pelaku EG ditangkap hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Penangkapan pelaku EG diawali informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui tempat lokasi di mana keberadaan EG, anggota Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi yang diduga akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan pada sekitar pukul 10.30 Wita, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada pelaku.
Dari pelaku EG ditemukan babuk 9 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu k dengan berat bruto 440,26 gram, yang jika dikonversikan ke harga penjualan sekitar Rp.405.000.000 dan telah berhasil menyelamatkan 2.200 jiwa.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pasal 112 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas perwira satu bunga dipundaknya itu.
(PATAR JS)