Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Banggai
Pelaku pencabulan MU (42) saat diamankan Satreskrim Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (2/9) kemarin, diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur.
Diketahui pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan tidak terpuji itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini.
Pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Banggai malam itu sekira pukul 22.45 wita di kediamannya, dengan laporan polisin nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Penangkapan itu dilakukan usai kasus ini dilaporkan kakak sepupu korban RS warga Kecamatan Batui,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP TioTondy di ruang kerjanya, Selasa (3/9).
AKP Tio menjelaskan, kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya terhadapnya, kepada kakak sepupunya melalui chat whatsapp.
“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Tio.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MU diringkus dirumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, kini pelaku MU telah diamankan di Mapolres Banggai, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Yunai)