poso np – Kepolisian sektor (Polsek) Poso Pesisir Polres Poso Baru-baru ini menangkap pelaku pencurian elektronik di wilayah tersebut.
Pria berinisial RBP (22) yang kini di tetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga kelurahan kawua Kecamatan Poso kota selatan dan juga oknum mahasiswa fakultas Hukum semester 3 di Universitas Sintuwu Maroso Poso (Unsimar) yang berhasil di amankan setelah adanya laporan kehilangan dari masyarakat.
Kapolsek Poso Pesisir IPTU Arsyad Maaling, S.H saat menggelar konferensi pers mengatakan awalanya unit Reskrim Polsek Poso Pesisir berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Poso untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus Pencurian tersebut.
“Dari hasil koordinasi dengan Tim Buser, Kami mendapat Informasi bahwa salah satu barang bukti berupa handphone berada di wilayah Kecamatan pamona Pusalemba”ungkap Kapolsek, Senin(29/07/19).
Kemudian terangnya, Unit Reskrim Polsek Poso Pesisir dan Tim Buser Polres Poso mengamankan 1 unit HP Samsung di wilayah Kecamatan Pamona Pusalemba dari seorang pria berinisial DP . Selanjutnya menurut keterangan DP bahwa barang tersebut di beli dari RBP seharga Rp. 350 ribu.
Kapolsek Poso Pesisir menambahkan, dari keterang DP tersebut di lakukan penangkapan kepada RBP. Saat di lakukan penangkapan di rumah tersangka, Unit Reskrim Polsek Poso Pesisir dan Tim Buser Polres Poso mengamankan 1 unit laptop Acer serta obeng yang di gunakan saat menjalankan aksinya, sedangkan 2 laptop hasil curian lainnya telah di jual di Kota Palu.
“saat di mintai keterangan, tersangka mengakui perbuatanya mencuri 3 unit laptop dan 1 unit Hp di kelurahan mapane dengan cara mencungkil jendela rumah korban yang di ketahui sedang kosong”.tambah kapolsek Poso Pesisir.
Di akhir konferensi pers tersebut, Kapolsek mengatakan tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHp dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(tribratanews)