MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.562.435.256 dari mantan Kades Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Mantan Kades Bahomakmur inisial S itu, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa ADD/DD dimasa kepemimpinannya sebagai Kades Bahomakmur yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Tindakan pengembalian ini berhasil dilakukan, setelah pihak Kejari Morowali melakukan penyelidikan atas laporan Inspektorat Kabupaten Morowali, dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Kades Bahomakmur.
“Jadi, pengembalian ini kita lakukan setelah menindaklanjuti laporan Inspektorat dan ternyata benar ada kerugian negara atas pengelolaan dana desa ADD/DD dimasa kepemimpinannya sebagai Kades Bahomakmur,” terang Kajari Morowali, Tenriawaru SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/06/2022).
Namun demikian, untuk tindak pidananya sejauh ini belum bisa dipastikan masih menunggu prosesnya yang masih bergulir.
Dikatakan Kajari perempuan pertama di Morowali itu, pengembalian ini masih tahap penyelidikan belum masuk tahap selanjutnya sehingga status pidananya belum bisa dipastikan.
“Ini rekan- rekan yah masih tahap penyelidikan belum pada tahap selanjutnya, sehingga status pidananya belum bisa kita pastikan,” jelas Tenriawaru didampingi Kasi Intelnya.
Tindakan pengembalian yang dilakukan pihak Kejari Morowali merupakan tindakan penyelamatan uang negera. Ditambah lagi ada etikat baik dari Mantan Kades Bahomakmur untuk mau mengembalikan kerugian uang negara.
Karena menurutnya, ada lima Kades di Morowali saat ini dengan kasus yang sama sedang ditangani oleh Kejari Morowali. Namun diantara ke lima nya, hanya Kades Bahomakmur yang punya etikat baik mau mengembalikan uang tersebut.
Terakhir, dikatakan Tenriawaru, kebanyakan para Kades masih ada yang belum memahami sepenuhnya pengelolaan ADD/DD yang baik dan benar, dikarenakan SDM yang dimiliki masih terbatas termasuk aparatur desa lainnya.
Hal ini salah satu pemicu penggunaan dana desa ADD/DD tidak berjalan sesuai Juknis maupun aturan yang berlaku. Sehingga kedepan, pihak Kejari Morowali berencana akan melakukan pendampingan hukum untuk menangkal terjadinya penyimpangan atas pengelolaan ADD/DD di semua Desa Se Kabupaten Morowali.
“Selain penindakan, kita juga bertugas melakukan pencegahan dan pembinaan. Fungsi pencegahan ini kedepan yang coba akan kita lakukan ke semua Kades di Morowali,” ujar Kajari perempuan yang dikenal low profil itu.
(PATAR JS)