Kota Palu

Diduga Sejumlah Anggota DPRD Kota Palu,Tak Punya Rasa Malu Uang Negara Engan Dikembalikan

Palu,Nuansapos.com – Bagaimana tidak, diduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu M.Irwan Datuiding, SH,MH memaksa anggota DPRD melalui sekretaris DPRD (Sekwan) kota Palu Drs.Ridwan Karim, M.Si melakukan pengembalian atas temuan badan pemeriksan keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu masing-masing Rp,53,000,000 X 35 anggota DPRD kota Palu= Rp, 1.855.000.000.

Dugaan pemaksaan pengembalian itu pada Minggu malam (5/5-2024). Padahal temuan itu belum masuk ranah proses penyelidikan di Kejari Palu. Disamping itu masih diberikan kesempatan 60 hari atau 2 bulan untuk melakukan pengembalian.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” demikian dikatakan sumber wartawan Rabu (8/5-2024) di kantin Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati – Sulteng).

Menurut sumber itu alasan Kajari memaksakan pengembalian pada hari libur itu karena katanya Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) sulteng sudah marah-marah.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu Ridwan Karim, M.Si yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Rabu (8/5-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Ketua DPRD kota Palu Amir Saputra membenarkan ada temuan BPK RI kelebihan bayar tunjangan 35 anggota DPRD kota Palu itu.

Temuan itu jumlahnya cukup besar yakni Rp,53 juta peranggota pada hasil audit BPK RI tahun 2022 yang dilaporkan pada tahun 2023.

“Atas temuan itu BPK RI memberikan kesempatan kepada anggota DPRD kota Palu 60 hari. Namun karena jumlahnya cukup besar, maka teman-teman anggota DPRD kota Palu minta keringanan kesempatan pengembalian bulan desember 2023. Seiring perjalanan waktu ternyata tidak semua anggota DPRD dapat mengembalikan sesuai permintaan dan perjanjian waktu bulan desember 2023 itu, maka sebagian lagi minta keringanan waktu bulan februari 2024, tapi lagi-lagi masih ada teman-teman anggota DPRD yang belum sanggup, maka saya menghadap Kajari Palu untuk minta perpanjangan waktu ke bulan Maret-April 2024. Tapi ternyata masih ada juga anggota DPRD kota yang belum sanggup menyelesaikannya, sehingga dikasih lagi waktu awal Mei 2024,”jelas politisi partai Gerindra itu.

Armin menegaskan sesungguhnya tidak ada pemaksaan dari pihak Kejari Palu atas pengembalian temuan BPK RI itu. Sebab memang sudah seharusnya dikembalikan karena kelebihan bayar gaji tunjangan para anggota DPRD kota Palu.

“Kalau ada anggota yang merasa dipaksa coba sebutkan namanya, sudah melanggar merasa dipaksa lagi, tidak boleh begitu, karena itu uang negara/daerah ya harus dikembalikan ke kas daerah. Itu bukan hak milik kita tapi kewajiban kita untuk mengembalikannya,”tegas Amir.

Kajari Palu M.Irwan Datuiding melalui Kasi Intel Yudi Atmaawijaya, SH yang dikonfirmasi Rabu siang (8/5-2024), mengatakan temuan BPK RI itu sudah masuk penyelidikan atau pul data oleh Kejari.

“Namun setelah di lakukan penyelidikan ternyata sudah ada anggota DPRD kota Palu yang mengembalikan, sehingga kejari memberikan kesempatan untuk pengembalian sesuai rekomendasi BPK RI,”jelas Yudi.

Disinggung soal dugaan pemaksaan pengembalian, Yudi mengatakan bukan pemaksaan, tapi membantu BPK untuk melakukan penagihan karena kebetulan sempat dilakukan penyelidikan atau pul data. BAM/DNs

Tinggalkan Balasan