Foto : Pelaku narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng (F-Humas Polda)
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng / Editor : Sumardin
PALU, nuansapos.com | Polda Sulteng melalui Subdit 3 Ditresnarkoba dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, SIK mengejar target pelaku pil syetan bekerja sama Polres Pahuwato Polda Gorontalo dengan melakukan pengembangan terhadap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Kota Palu.
Setelah memastikan target berada ditempat persembunyian, Kamis (23/1) sekira pukul.14.30 wita, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial H (30), dirumah tempat tinggalnya jalan Saroja Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi Palu Barat.
Bersama pelaku telah diamankan tiga bungkus plastik pil Tryhexypenidyl yang kesemuanya berjumlah 3.000 butir dan satu buah hand phone nokia warna hitam.
Kemudian pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke mako ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.
Pelaku merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo, karena di Kota Palu juga ditemukan barang bukti yang dalam penguasaannya sehingga pelaku untuk sementara akan ditangani di Polda Sulteng lebih dahulu.
“Karena perbuatannya pelaku telah dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Didik. (**)