Pendaftaran Anggota PPK Diperpanjang KPU Poso

0
549

“Pendaftaran PPK kali ini juga di ikuti satu warga Poso yang pernah bertugas dan menjadi petugas  TPS di Papua”

Divisi Sosialisasi KPU Poso, Wilianita Selviana


POSO NP – selama 3 hari ke depan, KPU Poso kembali akan memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  terhitung sejak  25 hingga tanggal 27 Januari 2020 pekan mendatang.

Perpanjangan ini berdasarkan pengumuman resmi KPU Poso nomor : 0127/PP.04-2-PU/7202/KPU-KAB/I/2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Dua alasan utamanya karena belum terpenuhinya 2 kali jumlah pendaftar  PPK yang semula ditargetkan, khususnya di  5 wilayah Kecamatan yakni Pamona Timur, Pamona Tenggara, Pamona Barat, Lore Peore dan Lore Timur.

“Guna memenuhi jumlah maksimal, khususnya untuk lima kecamatan yang dimaksud, perpanjangan waktu pendaftarannya di buka terhitung mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Januari 2020,” jelas Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Poso, Wilianita Selviana, kepada sejumlah wartawan  Sabtu (25/01/).

Front desk penerimaan pendaftaran itu sendiri menurut Wilianita, dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Poso dan di wilayah Kecamatan setempat dimulai pukul. 09.00 – 17.00 WITA.

“Kalau tanggal 25 dan 26 Januari 2020 pendaftarannya dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WITA. Tapi kalau tanggal 27 Januari pendaftarannya hingga pukul 24.00 WITA,” tegasnya.

Sebelumnya KPU Poso telah membuka waktu pendaftaran calon petugas PPK Pilkada 2020, sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2020, bertempat di Kantor KPU jalan Pulau Timor, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota.

Data resmi KPU Poso menyebutkan, pihaknya membutuhkan sebanyak 95 orang petugas PPK, yang nantinya mereka akan ditempatkan di 19 wilayah Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Poso dan direncanakan, sudah akan bertugas sejak Februari 2020, guna suksesnya Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Poso.

“Masing-masing Kecamatan akan dipilih 5 orang terbaik yang berintegritas dan siap mengemban tugas pokok PPK demi suksesnya pemilihan serentak tahun 2020,” tuturnya.

Wilianita juga menjelaskan, setiap calon PPK harus memenuhi syarat usia minimal yakni berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Para calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat Tim sukses salah saru paslon, tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir, tidak terikat perkawinan sesama penyelenggara Pemilu dan pernah dipidana penjara atau saksi ancaman penjara 5 tahun.

Menariknya pendaftaran PPK Poso kali ini juga di ikuti salah satu warga Poso yang pernah bertugas dan menjadi petugas TPS saat pemilu  di Papua.

Yang bersangkutan sendiri saat ini bertugas sebagai pendidik di salah satu sekolah menengah atas yang ada di Kota Poso (NP06).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here