Dr Ryman Napirah Korban Hianat dari Rosmala Nur
- Rosmala Nur harus Bertanggung Jawab Sebagai Koordinator
Palu,Nuansapos.com – Pengangkatan dua wakil dekan (wadek) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang disebut dalam surat dari Plt Dirjen Dikti menuai reaksi. Salah seorang alumni FKM Untad, Nazar menyampaikan Plt Dirjen Dikti seharusnya tidak langsung memberikan kesimpulan, tetapi harus menunggu klarifikasi dari Pihak Untad terlebih dahulu, dan jangan sekadar menerima laporan dari oknum-oknum yang kecewa dan putus asa.
Banyak informasi yang didapatkannya di grup WA alumni FKM, dan grup WA lainnya yang menyebarkan surat itu, terlihat bahwa informasi yang diberikan oleh pelapor, dalam hal ini Arwan, Jusman, dan Rosmala Nur tidak lengkap dan hanya berdasarkan analisis sepihak. Bahkan Ketiga Oknum tersebut dalam laporannya mengatasnamakan Senat padahal tidak semua anggota senat bertanda tangan. Bahkan, tanpa sepengetahuan Ketua Senat, juga KOP surat yang keliru dan tidak bernomor, kata sejumlah dosen FKM yang sangat menyayangkan perilaku ketiganya.
“Kita di alumni ini sudah tahu siapa mereka bertiga. Mereka juga melapor tidak lengkap. Padahal dalam aturan hanya disebutkan syarat minimal berpendidikan doktor dengan jabatan fungsional lektor. Tidak ada syarat lain,” ujarnya. Dr Ryman dan Dr Rasyika adalah berpendidikan doktor, karena syarat Wadek hanya disebutkan berpendidikan doktor. Tidak ada syarat lain sebagai syarat tambahan. Bahkan menurut Dr Ryman, pihaknya menempuh Pendidikan S3 di Unhas dengan Sistem Blended Learning jutru yang menjadi Koordinator Kelas Kerjasama adalah Dr Rosmala Nur. Dan dialah yang banyak memprovokasi kami untuk cukup menggunakan izin belajar. Belakangan, ketika dia gagal jadi Dekan dan kami selesai S3 dan diangkat sebagai Wakil Dekan, malah oknum Rosmala yang melaporkan ke Dirjen. Etika profesor bagaimana kira-kira yang begini. Pantaskah oknum itu dihormati jika dia yang suruh-suruh kami ambil S3 di Unhas dengan izin belajar tetapi sekarang dia limpahkan kesalahan ini pada kami. Insya Allah kami akan laporkan juga ke Polda bahwa kami menjadi korban dari Rosmala Nur sebagai Koordinator Kelas Kerjasama Untad-Unhas yang kala itu mengaku akan mengurus segala sesuatunya yang bertalian dengan Pendidikan kami”, tegas Ryman.
Kami dan teman-teman tidak akan tinggal diam, hancur kalau hancur, sebab Rosmala Nur lah yang suruh-suruh kami sekolah dengan izin belajar, sekarang malah dia lari dari tanggung jawab. Kami siap perang terbuka dan mengadukan ke Polda bahwa kami korban bujuk rayu dari Rismala Nur yang ternyata kami dikecoh, tegas Ryman Napirah.
Koordinator Kepegawaian dan Hukum Untad, Amir Makmur saat dikonfirmasi mengatakan, dalam statuta disebutkan bahwa syarat menjadi wakil dekan adalah berpendidikan doktor dan berjabatan fungsional lektor. “Kami telah memberikan jawaban tertulis kepada pihak kementerian, dan kami siap dikonfirmasi terkait langkah yang diambil oleh pimpinan. Lagi pula, selama syarat minimal mencukupi, pengangkatan wakil dekan juga adalah hak prerogatif dekan untuk mengusulkan ke Rektor,” jelas Amir Makmur.
Di samping itu, kata Amir Makmur, izin belajar Dr Ryman dan Dr Rasyika dikeluarkan oleh Rektor untuk lanjut di Universitas Hasanuddin. Berbeda dengan oknum Pelapor bernama Arwan SKM M.Kes, tugas belajar dari Kementerian adalah melanjurkan studi di Unhas, namun karena satu dan lain hal, Arwan ternyata menyelesaikan studi S3 nya di Universitas Negeri Makassar (UNM). Ini malah yang lebih parah sebab izin ke Barat tetapi Selesai di Timur. Jadi jangan saling mencari kekurangan, karena setiap orang pasti akan ketahuan kekurangannya, tegas Amir Makmur.
Selain Amir Makmur, sejumlah pihak juga meragukan tugas belajar Arwan. Salah seorang Dosen itu menjelaskan, Arwan mengurus tugas belajar ke FKM Unhas, tetapi malah menjalani pendidikan sampai selesai di Sosiologi Universitas Negeri Makassar. Tentu saja, hal itu patut dipertanyakan karena gelar doktor bidang Sosiologi tidak masuk dalam tugas belajar sehingga diduga illegal dilihat dari aspek administrasi tugas belajar. Jika lanjut Doktor di FKM berarti itu legal tetapi jika diam-diam pindah ke UNM maka jelas menjadi illegal dari sisi administrasi. Lalu ada apa saudara Arwan melaporkan Dr Ryman dan Dr Rasyika sementara izin belajar ke FKM Unhas Kerjasama Untad di sana juga mereka menyelesaikan S3-nya? Yang mengurus juga izin belajar adalah Koordinator kelas Kerjasama Untad-Unhas yaitu Rosmala Nur. Jika saya tahu Rosmala Nur menghianati kami, maka saat itu pasti mengurus surat tugas belajar, dan bukan izin belajar. Jadi Rosmala Nurlah yang jadi koordinator saat Pak Ryman dan Ibu Rasyika kuliah PJJ di Unhas. Dia pula mengambil banyak keuntungan dari mahasiswa yang dia peralat untuk dimasukkan Namanya setiap artikel mahasiswa biar bukan bimbingannya. Kok sekarang malah mempertanyakan. Padahal ini yang dia urus hampir setiap minggu ke Unhas menggunakan SPPD dari FKM. Jadi Rosmala ini memperalat mahasiswa. Cek saja artikel mahasiswa PJJ itu, semua ada namanya Rosmala, tegas mereka dengan nada kesal.
Dekan FKM Untad Prof Dr Nurdin Rahman MSi M.Kes Ketika dihubungi melalui WA Nomor 08134267XXXX membenarkan jika di saat Dr Ryman dan Dr Rasyika melanjutkan S3 di Unhas Kerjasama Untad, justru Dr Rosmala Nur S.Pd sebagai Koordinator kelas Kerjasama ini. Artinya, lanjut Prof Nurdin, jika harus menggunakan tugas belajar mengapa bukan dia yang urus, tetapi malah memberi penjelasan cukup izin belajar. Dan dialah yang mondar mandir ke Makassar dengan menggunakan dana perjalanan dari mahasiswa.
Dr Rosmala Nur sebagai pelapor ke Dirjen Dikti, yang sekaligus mantan Koordinator Kelas Kerjasama Untad-Unhas Ketika dihubungi melalui nomor 08134258XXXX tentang kenapa lari dari tanggung jawab sebagai mantan Kordinator sekaligus sebagai pelapor ke Dirjen mengatakan untuk konfirmasi selanjutnya Dengan Rektor Untad.****