Polres Parimo Hadirkan Pihak Kejari, Pengadilan Negeri Melakukan MoU Penetapan Denda Pelanggaran Lalin

0
383

PARIMO, nuansapos.com Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Parimo, Kapolres AKBP Yudi Kristanto melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Ketua Pengadilan Negeri Parigi Dwi Sugianto SH dan Kejaksaan Negeri Parimo Muhammad Fahrorozi SH MH, Jumat (4/2/2022).

Penandatanganan MoU bersama itu terkait penetapan denda minimal pelanggaran Lalulintas dengan tilang dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah.


Kapolres Parimo AKBP Yudi Kristanto kepada Media ini mengatakan, penandatanganan MoU seperti ini sudah dari ‘dahulu’ dilaksanakan. Namun penandatanganan bersama saat ini dimaksudkan untuk memberikan penerapan denda kartu tilang yang dijadikan sebagai dasar atau pedoman Kepolisian dalam melakukan kegiatan penindakan.

“Yang ada di Pengadilan Negeri itu dalam rangka menyelesaikan perkara, sehingga dengan adanya MoU ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tertib berdisiplin dalam berlalulintas sehingga bisa mencegah serta dapat mengantisipasi terjadinya tingkat kecelakaan lalulintas yang ada di wilayah Parigi Moutong” urai Kapolres.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Parimo Muhammad Fahrorozi SH MH menyampaikan bahwa adanya MoU ini dalam upaya untuk meningkatkan PNDP dalam hal pelanggaran tilang, agar masyarakat mematuhi aturan lalulintas sehingga lebih tertib dan nyaman dalam hal berkendaraan.

“Semoga dengan adanya penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri bahwa untuk tertib berlalulintas saat melewati jalan yang sekarang ini sangat padat dapat berjalan dengan baik dan tertib” tuturnya singkat.

Demikian halnya penyampaian Ketua PN Parigi Dwi Sugianto SH, penandatanganan MoU saat ini yaitu berkaitan dengan besaran denda tilang yang telah diterapkan.

“Besar harapan kami sebagai aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri bahwa dengan adanya besaran tilang yang disepakati diharapkan kepada masyarakat di Parimo untuk menaati peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan angkutan jalan dan UU lalulintas, dimana besaran tilang yang diterapkan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi masyarakat” terangnya.

Dengan penerapan ini sambung Dwi Sugianto, diharapkan kedepannya agar masyarakat lebih berhati-hati saja namun bukan menakut-nakuti, tetapi ini adalah sebuah amanah UU terkait besaran maksimalnya, namun dilihat dari kondisi suatu daerah, tuturnya.

Yang terpenting lanjut Ketua PN Parigi yang Low Profail ini bahwa dari adanya aturan diharapkan agar masyarakat lebih tertib berlalulintas agar kedepan untuk permasalahan pelanggaran lalulintas lebih menurun, maupun ditingkat kecelakaannya, tutup Dwi. (Pde)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here