Dua Brigadir Polisi Penganiaya Warga Sudah Ditahan Propam Polres Banggai Kepulauan

Palu, Nuansapos.com – Dua oknum anggota Polsek Banggai Laut (Balut), Banggai Kepulauan (Bangkep) yang melakukan pemukulan terhadap Sandi (17) ditahan Propam Polres Banggai Kepulauan(Bangkep).
Kasus yang sempat viral di media sosial dan diunggah oleh Hasria Lasera menceritakan terjadinya pemukulan saudara Sandi pada saat diamankan di Polsek Banggai Laut.
Dalam keterangan resminya Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengungkapkan.
Kedua oknum Polsek Banggai Laut saat ini benar telah ditahan oleh Propam Polres Bangkep.
Alasan penahanannya karena kedua anggota Polisi itu dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas.
“Kedua oknum inisial Bripda MR dan Bripda IJ dianggap tidak professional dalam bertugas, keduanya kemarin langsung diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Didik kepada media di Palu, Selasa (30/8/2022).
Lebih jauh Didik mengungkapkan, terjadinya peristiwa ini berawal, ketika pada Sabtu, 27/8/2022 pukul 21.00 wita dimana kedua anggota polisi itu sedang mengamankan jalannya sebuah kegiatan masyarakat.
Saat pengamanan tersebut keduanya mendapati Sandi dan teman-temannya terlibat keributan dan sudah dalam kondisi mabuk.
Didik juga menjelaskan, Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawah ke Polsek Banggai Laut.
Namun tidak lama setelah diamankan, pukul 23.00 wita, Sandi dan temannya membuat keributan didalam Polsek sehingga oleh kedua oknum diberikan teguran dan ditampar, esoknya kasusnya menjadi viral.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Bangkep akhirnya mengirim Wakapolres Bangkep dan Kasipropam untuk mengecek peristiwa tersebut dan membawa kedua oknum anggota Polsek Banggai Laut untuk diperiksa oleh Propam, tegas Didik.
Untuk diketahui terkait kasus pemukulan oleh kedua oknum tersebut, Kapolsek Banggai Laut telah didatangi keluarga korban dan intinya meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dimana terkait masalah pemukulan dianggap selesai, sebut Didik.
“Walaupun kasusnya sudah diselesaikan dengan adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak yang berperkara namun kedua oknum Anggota Polsek Banggai Laut tetap akan dijatuhi sanksi Disiplin atau Kode etik” tegas Didik.