Tolitoli, Nuansapos.com-Dua terpidana korupsi proyek kapal nelayan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Jumat (10/2-2023).
Eksekusi itu sebagai bentuk melaksanakan putusan kasasi Mahkama Agung (MA).
Mereka yang dieksekusi itu adalah masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) Moh. Sahlan Bantian dan Nurningsih selaku PPTK proyek pengadaan kapal.
Sementara 2 orang lagi belum memenuhi panggilan jaksa eksekutor yakni masing-masing Ir.Gusman selaku Pengguna Anggaran (mantan Kadis Kelautan dan perikanan dan dr.Mujahidin DEAN selaku rekanan pengadaan kapal. Dan ke 2 orang ini pihak JPU akan menjadwalkan kembali panggilan.
Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH menjawab konfirmasi wartawan mengatakan bahwa 2 orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal telah di lakukan ekseskusi untuk di tahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tambun.
“Hari ini kita sudah lakukan eksekusi 2 orang terpidana korupsi proyek kapal nelayan yakni Moh Sahlan Bantilan dan Ibu Nurnengsih ke Lapas kelas IIB Tambun.
“Sementara ke 2 orang lagi yakni Ir. Gusman dan dr Mujahidin DEAN belum memenuhi panggilan dan mereka akan kita lakukan pemanggilan kembali minggu depan,”kata Albertinus.DNs/BAM