Tiga Divonis 3 Tahun Dan 1 Di Penjara 4 Tahun, Denda Rp, 200 Juta

0
232

Tolitoli, Nuansapos.com-Empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang di vonis bebas oleh majelis hakim tipikor di palu tahun lalu, kini telah divonis bersalah oleh Mahkama Agung (MA).

Vonis bebas majis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu itu membuat JPU melakukan kasasi ke MA dan saat ini putusan kasasi atas 4 orang terdakwa itu sudah berada di tangan kejaksan negeri Tolitoli.


Adalah Ir.Gusman di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Moh Sahlan Bantilan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) begitupun Nurningsih dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Ke 3 orang yang dijatuhi hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa dituntut uang pengganti.

Sementara rekanan kontraktor pengadaan kapal Mujahidin Dean di vonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.137.241.567.

Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, MH saat dikonfirmasi melalui chat di whatsapp mengatakan sudah kita lakukan pemanggilan untuk 4 orang terpidana untuk dilakukan eksekusi.

“Info sementara pak rumi begitu,” kata kajari Albertinus P Napitupulu menjawab konfirmasi wartawan.DNs/BAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here