Palu,Nuansapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menaikan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur artesis tahun anggaran 2019 senilai Rp, 6,9 miliyar (M) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (BP2WS) tersebut.
“Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6-2023).
Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan Pidsus.
Selanjutnya pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.“Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani,” kata jaksa berkacamata ini.
Kasi Intel juga masih enggan membocorkan kapan penetapan tersangka, dan siapa saja calon tersangka dalam kasus proyek miliaran rupiah ini.
“Biarkan tim penyidik dulu bekerja. Akan disampaikan jika ada perkembangan,” tandas Kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2019, Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih, atau sumur artesis, di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Pembangunan sumur artesis ditaksir merugikan negara sekitar Rp1, 7 miliar. Disinyalir terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan sumur bor berskala besar ini.
Dari hasil permintaan keterangan dan data yang dikumpulkan penyidik Kejari Palu, ditemukan ada kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini CV Tirta Hutama Makmur.
Kejari Palu sudah memeriksa beberapa orang antara lain:
1). AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng;
2). AM sebagai Kepala Satker di BP2W Provinsi Sulteng;
3). S sebagai konsultan pengawas TMC 6;
4). AT selaku pengawas lapangan di BP2W Provinsi Sulteng;
5). SS sebagai penyedia jasa/kontraktor;
6). SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulteng;
7). SJ selaku PPSPM di BP2W Provinsi Sulteng, dan
8). A selaku Direktur PDAM Kota Palu. Mereka yang telah diperiksa dan diduga ada keterkaitan kuat, bakal tersangka. Sumber Metrosulteng.com media patner deadline-news.com. NP/DNs