Geram Ulah PT BCPM, Ketua DPRD Morowali Bereaksi, Akan Turunkan Tim Tinjau Lokasi
MOROWALI, Nuansapos.com- Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, merasa geram atas ulah PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (PT. BCPM) yang dinilai telah merugikan warga Desa Laronae dan Buleleng.
Bahkan dengan pernyataan keras, mantan aktivis kawakan itu meminta agar Aktifitasnya dihentikan serta mencabut IUP PT. BCPM.
“Kita minta agar aktivitas PT. BCPM dihentikan dan mencabut IUP Produksinya,” tegas Kader Partai Nasdem itu kepada Wartawan media ini, Senin malam (17/10/2022).
Dijelaskan, bahwa hal tersebut dikarenakan sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan Buleleng dengan PT. BCPM yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya bahkan memunculkan adanya pendudukan akses jalan Haulling perusahaan tersebut hingga senin 17 Oktober 2022.
Sebaiknya, hal ini di respon cepat oleh masing masing pihak, khususnya dalam hal ini adalah pihak BCPM maupun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
BCPM harus segera menyelesaikan hak hak masyarakat
“Anda mau selesaikan atau tidak…?, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan?…Sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak hak masyarakat,” pungkas Kuswandi.
Dikatakan Kuswandi, Hal tesebut ada tertuang dalam surat penyampaian Bupati dalam surat yang bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penyelesaian Terkait sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan buleleng dengan PT BCPM, perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak hak masyarakat.
Tetapi hal tersebut tidak di indahkan sehingga hak hak masyarakat belum terselesaikan padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan, sementara disisi lain perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan di areal lahan masyarakat serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore.
Hal ini jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat. Pendudukan dan blockade akses jalan hauling tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak hak masyarakat, sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian Pemda ke PT BCPM.
“Jadi, aksi blokade yang dilakukan warga jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi halangi aktifitas perusahaan, ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat. Olehnya, semua pihak harus berhati hati dalam menyikapi persoalan ini. Investasi itu memang penting tapi jauh lebih penting perlindungan terhadap hak hak masyarakat kita,” terang mantan parlemen jalanan itu.
Diakhir penyampaian, Kuswandi mengatakan bahwa dengan tidak di indahkannya surat Bupati tersebut, Pemda Morowali melalui instansi terkait agar menghentikan aktifitas PT.BCPM, guna menghindari tindakan anarkis masyarakat dilapangan yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade, dan juga segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perijinan PT BCPM, termasuk melakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh BCPM.
Rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT. BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perijinan lainnya.
“Besok TIM kami turunkan untuk meninjau lokasi,” jelas Kuswandi mantap.
(PATAR JS)