Gubernur : Proses Hukum Harus dituntaskan !!

0
579
Gubernur Longki

PALU, NP—Gubernur Sulawesi Tengah H.Longki Djanggola, melalui juru bicaranya Haris Kariming, kembali menegaskan agar proses hukum terhadap anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma (YB) dapat dituntaskan.
“Gubernur berharap proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Prov sulteng sebagai terlapor kasus penghinaan , pencemaran nama baik dan penyebar luasan berita bohong ( HOAX ) itu bisa segera dituntaskan hingga ke kejaksaan dan pengadilan agar tidak terjadi dampak konflik sosial di masyarakat,” tegas Haris Kariming melalui rilisnya, jumat (19/7) .
Dikatakan, Gubernur Sulteng H.Longki Djanggola telah menerima tembusan surat Mendagri ke Kapolda Sulteng perihal : penjelasan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan penyidikan anggota DPRD provinsi sulteng an Yahdi Basma
Dalam suratnya nomor 161.72/3086/OTDA .yang ditandatangani Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri an. Menteri Dalam Negeri.Menegaskan, pengaturan terkait penyidikan bagi anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak lagi memuat pengaturannya dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.Sehingga pemanggilan dan permintaan keterangan terkait penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Anggota DPRD Provinsi, dan persetujuan Gubernur untuk Anggota DPRD kabupaten/kota.
Karena itu menurut Haris Kariming, dengan adanya surat penjelasan Mendagri ini proses lanjut terhadap pemeriksaan penyidikan anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Yahdi Basma sempat tertunda karena penyidik masih meminta persetujuan tertulis dari Mendagri terkait pemeriksaan anggota DPRD provinsi sesuai Surat Kapolda Sulteng ke Mendagri tertangal 16 Juli 2019, nomor R/1034/VII/RES.2.5/2019 yang tembusannya telah diterima Gubernur Sulteng. NP


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here