Mega Proyek DI Salugan Rp.212 M Mangkrak, Komisi III Deprov Berikan Solusi Brilian

0
1038
Pertemuan Komisi III Deprov Sulteng dengan Bupati Tolitoli, Kepala BPN Tolitoli dan Perwakilan BWS Sulawesi III

Mega proyek Daerah irigasi (DI) Salugan senilai Rp.212 M, hampir dua tahun seperti jalan ditempat (mangkrak). Kendalanya, hanya soal pembebasan lahan yang belum tuntas.Persoalan tahunan itu ternyata dapat dipecahkan dalam tempo beberapa menit, setelah Komisi III DPRD Sulteng memberikan solusi brilian terhadap permasalahan tersebut. Apa itu ?

PALU, NP—kehadiran sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam kunjungan kordinasi dalam daerah di Kabupaten Tolitoli, jumat (19/7) ternyata telah memberikan manfaat besar bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli.
Betapa tidak, dalam pertemuan dengan Bupati Tolitoli H.Moh.Saleh Bantilan, Kepala BPN Tolitoli Nurdin. S.Si, TMAP dan perwakilan BWS Sulawesi III Bambang, Jumat (19/7). Komisi III Deprov Sulteng masing-masing Bayu Alexander Montang, SH, Suprapto Dg.Situru dan M.Nur Dg.Rahmatu telah menyampaikan solusi brilian, sehingga memungkinkan mega proyek irigasi salugan senilai Rp.212 bisa berlanjut kembali.
“Kendalanya khan hanya terkait pembebasan lahan, makanya mega proyek itu terhambat hampir dua tahun ini, tadi dalam pertemuan hanya dalam tempo sekitar 10 menit, Komisi III Deprov menyampaikan solusi, terkait metode dan tatacara pembebasan lahan yang harus dilakukan,” tegas Bayu A.Montang saat dihubungi wartawan NP via telepon, jumat (19/7).
Bayu mengatakan, luas areal daerah irigasi yang akan dibangun mencapai sekitar 265.079 hektar yang akan melintasi lima desa di kecamatan lampasio Kabupaten Tolitoli, karenanya terkait pembebasan lahan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memang memiliki alas hak yang sifatnya privat, sementara untuk kawasan rawa yang ada dalam areal itu, sepenuhnya merupakan kawasan tanah negara.
“Karena itu, dalam pertemuan tadi kami memberikan solusi, agar ganti rugi pembebasan lahan bagi masyarakat yang memang memiliki alas hak, segera diberikan dengan alokasi dana yang bersumber dari APBN, dan untuk kawasan areal yang masih murni menjadi milik negara, sesuai ketentuan, Kepala Daerah dapat menghibahkan kawasan itu, karena diperuntukan bagi sebesar-besarnya kepentingan umum,” ungkap Bayu.
Menurut Bayu Montanng, solusi yang diberikan Komisi III Deprov Sulteng itu, mendapat responj positif dari Bupati Tolitoli dan sejumlah peserta pertemuan yang hadir,”Solusi itu direspon oleh mereka yang hadir dalam pertemuan tadi, termasuk Bupati Tolitoli, dan tadi juga sudah ditetapkan untuk segera turun kelapangan, sebagai tindak lanjut,” tegas Bayu.
Prinsipnya kata Bayu, mega proyek daerah irigasi bajugan ini, jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tolitoli, makanya pihaknya berharap, agar program besar tersebut kembali dapat dilanjutkan.
Seperti diketahui, Proyek DI Irigasi Bajugan adalah program atau kegiatan dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Sumber Daya Air yang dikelola Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfataan Air, yang terletak di kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, dengan nomor Kontrak 03/SP/PPK-IRWAI/SATKER-PJPA-WS.PL.PP.KK/2017, dimana pengerjaannya dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya dengan nilai anggaran Rp 212.300.000.000.
Mega proyek yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017-2020 ini adalah proyek multi years contract (MYC) . Dan selama hampir dua tahun ini, pekerjaan proyek itu seperti berjalan ditempat (mangkrak-red).
Proyek DI Irigasi yang dikerjakan PT. Brantas Abripraya sampai saat ini belum melakukan aktivitas pembangunan di lokasi irigasi, karena terkendala ganti rugi lahan yang belum ada titik penyelesaian.
Setidaknya itu disampaikan Kepala Desa BajuganSukirman saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pembangunan proyek itu terkendala pembebasan dan ganti rugi lahan, dimana masyarakat yang tanahnya terdampak belum menerima pembayaran ganti rugi.
“ Padahal kesepakatan yang dilakukan, seharusnya proses ganti rugi sudah selesai sejak awal tahun 2018, akan tetapi sampai saat ini prosesnya masih belum satu pun warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan yang telah dijanji kan oleh Pemda Tolitoli melalui rapat, pertemuan, dan kesepakatan di kantor Kecamatan,” terang Sukirman.
Demikian pula PT. Brantas Abipraya, melalui Faruk N ketika dikonfirmasi di kantornya oleh sejumlah wartawan, membenarkan bahwa pekerjaan irigasi salugan sampai saat ini belum bisa dilaksanakan, karena masih terkendala pembebasan lahan.
“ Kami belum bisa melakukan aktifitas pembangunan karena kendala tersebut. Selama beberapa bulan terakhir kami dari pihak perusahaan hanya melakukakan pekerjaan di kantor saja, seperti melakukan pekerjaan mencetak beton precast. Persiapan untuk ke depannya jika ganti rugi lahan sudah selesai dilakukan, dan jika anggaran ini batal jelas yang paling rugi adalah Kabupaten Tolitoli,” ujar Faruk.NP1


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here