Kota Palu

Jelang Pilrek Untad Banyak Pihak yang Gelisah, Ketua Senat: Perjuangan Setiap Orang Harus Dihargai, Apapun Itu

Wawancara Khusus Nuansa Pos Dengan Bapak Prof.Dr.Ir.Basir Cyio Mantan Rektor Untad

 Orang yang pernah gagal, biasanya belajar dari kegagalannya, agar mendapatkan pelajaran hidup yang lebih bermakna. Namun banyak orang gagal justeru terperangkap dalam emosi jiwa yang semakin mencerminkan kekerdilan dalam berpikir. Lalu adakah dinamika lain yang berkembang menjelang Pemilihan Rektor tahun 2022 utuk masa jabatan 2023-2027? Apakah ini ancaman suatu institusi? Ketua Senat Universitas Tadulako diwawancarai seputar dinamika yang berkembang belakangan ini. Termasuk dinamika sejumlah pemberitaan media, baik lokal maupun nasional. Berikut Rangkuman wawancara antara Nuansa Pos dengan Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof Basir Cyio.

Nuansa Pos

Belakangan ini, berkembang berbagai manuver, termasuk memanfaatkan media untuk seolah-olah ada informasi baru terkait dengan yang pernah diributkan oknum tertentu di masa lalu, khususnya Tahun 2014, menjelang Pilrek Periode kedua Anda. Apa sesungguhnya yang terjadi?

Basir Cyio

Secara pribadi, berita apapun bentuknya dan disajikan dalam bentuk apapun, dan ingin meraih apa seseorang atau sekelompok melalui berbagai manuver, adalah hal yang sangat wajar. Dan kita harus hargai itu. Sepanjang pengalaman empirik dalam membangun leadership, setiap gerakan dan manuver, sangat mudah dideteksi penyebab dan tidak sulit juga memahami kelanjutannya. Jadi saat mau Pilrek 2014 lalu, muncul banyak isu, terutama dana Hibah orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran, yang kebetulan Ketua Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POTMA) adalah Prof Dr Ir Marhawati Mappatoba. Yang dipersoalkan adalah hibah Tahun 2011-2013, yang berjumlah Rp Rp40.602.997.500,- (Empat Puluh Milyar Enam Ratus Dua Juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah). Kalau saja semua pihak mau memahami, maka akan timbul pertanyaan susulan, “mengapa yang diributkan hanya Hibah 2011-2013? Sementara hibah 2014-Sekarang, itu masih ada. Dan yang menjadi Ketua POTMA sampa sekarang, pun masih Prof Dr Ir Marhawati Mappatoba. Saya menyerahkan kepada masyarakat untuk sama-sama menganalisisnya.

Nuansa Pos

Apakah ini bukan bagian dari cara untuk menjatuhkan Anda agar tidak bisa maju dalam Pilrek Periode Kedua? Dan siapa saja menjadi Balon Rektor tahun 2014?

Basir Cyio

Setahu saya, seseorang itu tidak akan jatuh, tidak akan gagal, dan tidak akan terhalang langkahnya hanya karena manuver yang dilakukan oleh sesama manusia, kecuali atas kehendak Allah SWT. Jadi jika ada kelompok yang bermanuver bermaksud menjatuhkan lawan tandingnya, kita jangan halangi. Sebab, yang akan menentukan akhir dari segalana, bukan yang bermanuver tetapi Yang Punya Kuasa. Kita biarkan siapapun mereka yang menganggap bahwa dengan manuver mereka akan berhasil, kita jangan halangi. Waktu yang akan menjawabnya. Saya selalu mengingatkan sahabat, berjuang dan berdoalah jika ingin mendapat ridho dari setiap Langkah perjuangan. Menjelek-jelekkan teman lain yang juga unya hak untuk berkompetesi, bukan cara yang tepat. Sepanjang pengamatan saya berpuluh-puluh tahun di Universitas Tadulako, belum pernah melihat orang yang berjuang dengan cara memfitnah mendapat rahmah dari Allah SWT. Umumnya berakhir dengan kegagalan. Sekarang, teori-teori itu ternyata masih ada yang gunakan dengan memanfaatkan orang-orang yang pernah senasib, dan bukan mau belajar dari kegagalan dengan teori kusam masa lalu.

Perihal siapa Balon Rektor yang maju Tahun 2014, seingat saya ada empat orang, masing-masing Prof Dr Chairil Anwar, Dr Sahrudin Hattab, Dr H Supriadi, dan saya sendiri. Kebetulan, Prof Dr Chairil adalah suami dari Prof Dr Ir Marhawati selaku Ketua POTMA. Namun Allah berkehendak lain, Prof Chairil  tidak masuk tiga besar, dan setelah itu beliau berdua (suami-istri) melakukan Walk Out dari rapat senat. Kita hargai itu, dan jangan kita anggap hal yang salah. Namun demikian, saya pribadi tidak berpendapat bahwa perjuangan Prof Marhawati mempersoalkan hibah 2011-2013 dengan cara  melaporkan saya ke Presiden, KPK, Menteri dan banyak pihak lainnya, karena beliau mau menjatuhkan saya. Tidak sama sekali. Beliau mungkin melakukan itu karena keterpanggilan hati sebagai Ketua POTMA. Namun jika ada pihak yang mengaitkan bahwa demi memuluskan suaminya maju dalam Pilrek dengan cara menjadikan saya setelah jadi tersangka, saya sendiri tidak tidak berpikir sejauh itu. Sebab, Prof Marhawati itu senior saya di Faperta yang saya sangat hormati. Beliau memanggil saya dinda, dan sayapun memanggilnya Kanda. Bahwa ada pihak mengatakan beliau sangat membenci saya, saya sama sekali tidak percaya. Ketemu jarang, komunikasi juga tidak. Bahkan sejak ada yang namanya SMS dan WA, satu kalipun tidak pernah berkomunikasi. Trus, salah saya apa yah? Demikian juga Kelompok Peduli Kampus, interaksi sosial saya dengan beliau sangat jarang, bahkan tidak ada, sehingga peluang ada dosa dan salah-salah kata, sangat kecil kemungkinannya. Biarlah yang tahu hanya mereka dan Allah, dan kita jangan halangi mereka untuk melangkah dalam mebawa perjuangan diri sendiri atau pihak tertentu. Kita hargai itu.

 Nuansa Pos

Lalu apakah hibah tahun 2014 sampai sekarang masih ada? Apa dasar hukum hibah tersebut? Dan apakah Prof Marhawati masih Ketua POTMA dan apakah masih mempertanyakan hal itu?

Basir Cyio

Hibah orangtua mahasiswa sampai sekarang masih ada, namun setahu saya, Ketua POTMA Prof Marhawati  tidak pernah mempertanyakan, kecuali hanya yang 2011-2013 jelang Pilrek. Mungkin beliau memiliki pertimbangan lain sehingga hibah-hibah sejak 2014-sekarang tidak lagi dipertanyakan. Dasar hukum hibah itu ada. Dalam UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 diatur dalam Pasal 84 (1) bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi. Ayat (2) Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk: a. hibah; b. wakaf; c. zakat; d. persembahan kasih; e. kolekte; f. dana punia; g. sumbangan individu dan/atau perusahaan; h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi ini Dasar Hukumnya. Di samping itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pada Pasal 48 ayat (4) menyatakan, Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. hibah; b. zakat; c. wakaf; dan d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Jadi dua UU tersebut memberi ruang bagi masyaakat dalam mengambil bagian. Saya tidak tahu apakah Ketua POTMA Prof Marhawati masih akan mempertanyakan hibah 2014-sekarang, sebab itu kita kembalikan kepada beliau dan kelompok masyatakat yang ingin mempertanyakannya.

Nuansa Pos

Jika hanya dipertanyakan hibah 2011-2013 menjelang Pilrek 2014, di mana saat itu suami Ketua POTMA adalah salah satu peserta, apakah ini bukan sebuah manuver yang tidak indah di mata masyarakat?

Basir Cyio

Saya tidak mau berandai-andai, dan biarlah masyarakat yang menilai, apakah itu manuver atau bukan dan apakah ada kaitannya isu hibah 2011-2013 yang gencar disuarakan Prof Marhawati sebagai istru dari Prof Chairil sebagai Balon Rektor. Yang jelas saya ingin tegaskan, bahwa 2014 sampai sekarang masih ada hibah, dan itu tidak dilarang sepanjang disahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan dibelanjakan secara langsung sebagaimana temua Itjen terhadap penggunaan dana hibah oleh Pengurus POTMA.

 Nuansa Pos

Lalu ada apa dan seperti apa sampai-sampai hibah 2011-2013 yang Rp40.6 M  itu terkesan jadi andalan oknum yang sekarang kembali menggelindngkan menjelang Pilrek 2022?  Dan setelah ada Tim Audit, dapatkan Anda menjelaskan hasilnya Audit tersebut?

Basir Cyio

Soal ada oknum yang memainkan isu, kita biarkan. Saya selalu yakin bahwa waktu akan menjawabnya. Jadi jika ada yang membuat narasi isu dengan maksud dan tujuan tertetu, maka kita hargai itu. Tetapi bagi sahabat yang sepaham dengan saya, hindarkan diri melakukan cara-cara yang tidak diridhoi oleh Allah. Apapun cara kita, sesuai dengan pengalaman saya, pada akhirnya hanya satu yang akan jadi rektor. Jadi boleh yakin menjadi pemenang, tetapi persiapkan diri juga jika akhrnya dinyatakan kalah.

Terkait dengan dana hibah, saya memang tidak pandai, namun masih tahu juga membedakan mana uang negara dan mana uang pribadi. Secara rinci dapat saya uraikan begini;

PADA TAHUN 2011, dana Masyarakat dalam bentuk Hibah Orangtua FK Untad sebesar Rp6.198.497.500,- (Enam Milyar seratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus rupiah). Dana ini  masuk Kas Negara dari Rekening Kelolaan PK BLU 0084292336, dengan Bukti Setoran SSBP Nomor 4108/H28/KU/2011 tertanggal 9 September 2011 (Bukti NTPN 1205111308001105) sebesar Rp6.120.497.500.  Selanjutnya pada Tanggal yang sama, 9 September 2011, disetor ke Kas Negara sesuai dengan SSBP Nomor 4117/H28/KU/2011  sebesar Rp910.642.500 (Sembilan ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh dua juta lima ratus rupiah), dengan Bukti NTPN 1510000509110503. Dana hibah yang tersimpan di Rekening Pengurus POTMA yang diketuai Prof Marhawati Mappatoba tahun 2011, sebesar Rp2.046.000.000 (Dua milyar empat puluh enam juta rupiah). Dana ini juga diperintahkan untuk disetor ke Kas Negara/Kas BLU sesuai rekomendasi Tim Audit Tujuan Tertentu Itjen Kemendikbud akhir Februari 2014 dan Temuan Dit-Krimsus Polda Sulteng pada 15 Desember 2014, sebagai tindak lanjut laporan Ketua POTMA ke berbagai pihak. Artinya, dengan surat yang dikirim Prof Marhawati Mappatoba ke banyak pihak, saya malah sangat bersyukur, sebab dengan turunnya Tim audit, menjadi terang menderang, mana dana yang ditangani secaa benar dan mana yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

PADA TAHUN 2012, Jumlah dana yang diterima Pengurus POTMA sebesar Rp20.867.000.000 (Dua puluh Milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah). Ketua POTMA Prof Marhawati Mappatoba dan Bendahara POTMA Dra Sumarni menyetorkan dana Hibah ke Rekening operasional BLU Untad pada BNI Nomor 0084292405 tanggal 4 September 2012 sebesar Rp15 Milyar. Ini artinya, masih tersimpan di Rekening POTMA sebesar Rp.5.867.000.000 (Lima Millyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah). Masih menurut hasil audit, dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari Peneriaan Negara Bukan Pajak, dan bukan hanya yang Rp15 Milyar. Dana yang Rp15 Milyar dari Pengurus POTMA tersebut, telah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2012,  sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) PK BLU Untad Nomor 01243/UN28/KU/2012 Tanggal 21 September 2012, dan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu Nomor 803981A/051/401 Tanggal 27 September 2012. Saya ingin menegaskan bahwa setelah Rp15 Milyar disahkan sebagai PNBP oleh KPPN Palu, sisa dana hibah yang tersisa di Rekening POTMA sebanyak Rp5.867.000.000, telah dibelanjakan langsung oleh Ketua dan Bendahara POTMADra, dan ada yang dikirkm ke FK UGM. Total dana yang terpakai dengan Rp5,8 M tersebut sebesar Rp4.802.227 (Empat milyar delapan ratus dua juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah). Sehingga sisa dana hibah direkening POTMA masih ada Rp1.064.721.530, dan ini juga diperintahkan disetor ke Kas Negara untuk mendapat mengesahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh KPPN, sesuai dengan Hasil temuan Audit Itjen Kemendikbud pada akhir Februari 2014 dan hasil pemeriksaan Dit-Rekrimsus pada 15 Desember 2014.

PADA TAHUN 2013, dana Hibah masyarakat yang disetor langsung ke Rekening Operasional BNI Nomor 0084292405 sebesar Rp19.404.500.000 (Sembilan belas milyar empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut telah disahkan sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU Nomor 00385/UN28/KU/2013 tanggal 27 Juni 2013 dan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu Nomor 847036A/051/401 tanggal 28 Juni 2013 dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU Nomor 00763/UN28/KU/2013 Tanggal 27 September 2013 dan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dari KPPN Nomor 389407F/051/401 Tanggal 30 September 2013. Saat itu, jumlah Dana hibah masyarakat yang tersimpan di Rekening Pengurus POTMA sebesar Rp2.380.000.000,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang juga dibelanjakan langsung oleh Pengurus POTMA, yang seharusnya disetor ke Kas Negara sesuai rekomendasi Tim Audit Tujuan tertentu Itjen Kemdikbud pada akhir Februari 2014 dan hasil Temuan Dit-Reskrimsus Polda Sulteng pada 15 Desember 2014.

 Nuansa Pos

Ada kesan bahwa yang Pengurus POTMA inginkan, keseluruhan dana Rp50,8 Milyar dari hibah masyarakat tahun 2011-2013 dikelola keseluruhan oleh mereka, sementara yang mereka Kelola hanya Rp10,2 Milyar. Bagaimana itu?

Basir Cyio

Kelau membaca pernyataan mereka, memang cenderung mempersoalkan yang telah masuk ke Kas Negata Rp40,6 Milyar, sementara yang dikelola sendiri seolah tidak bermasalah. Padahal, apa yang menjadi temuan Tim Audit dari Itjen Kemendikbud berdasarkan Surat Perintah Irjen Nomor 1980/G.G4/KP/2014 tanggal 12 Februari 2014 dengan tujuan Audit Tertentu, justru yang bermasalah adalah yang Rp10,2 Milyar. Bahkan ini harus disetor ke kas negara untuk ikut disahkan sama halnya dengan yang Rp40,6 Milyar. Masyatakat memang selama ini telah terbuai dengan narasi yang dibangun, bahwa yang bermasalah itu adalah yang Rp40 Milyar, dan yang dibelanjakan sendiri Rp10,2 M oleh pengurs POTMA dianggap aman karena Pengurus POTMA berpendapat itu adalah milik Yayasan. Saya menegaskan, pada tahun 2014 sampai sekarang, Yayasan POTMA tidak lagi mengelola dana hibah atas perintah Tim Itjen, sebab semua dana  hibah adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disahkan oleh KPPN. Jika pengurus POTMA benar-benar mau membantu Fakultas Kedokteran, mestinya membangun usaha-usaha atau bisnis semisal jual kalender atas bikin bazar kue, lalu untungnya diserahkan ke FK sebagai hibah dan selanjutnya disahkan sebagai PNBP. Sayangnya, Pengurus POTMA selama ini hanya mengelola sebatas dana hibah Ortu mahasiswa, yang ternyata dilarang oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Apa yang disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 84 ayat (1) dan (2), serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 48 atas (4), di mana hibah adalah dana masyarakat harus menjadi PNBP. Dan itu yang kami lakukan, termasuk dana hibah 2011-2013 yang diributkan banyak pihak.  Jika kita membangun logika, pengurus POTMA mestinya mempertanyakan mengapa dana hibah tahun 2014-sekarang tidak lagi ada yang bisa mereka kelola? Padahal dana hibah tetap ada dan pengurus POTMA juga masih itu.

Nuansa Pos

Dari hasil audit Tim Itjen Kemendikbud meminta agar bukan hanya yang Rp40,6 M disahkan sebagai PNBP 2011-2013, tetapi juga termasuk dana Hibah yang ada di Rekening Pengurus POTMA sebesar Rp10,2 M? lalu bagaimana melihat Pilrek ke Depan yang mulai menghangat?

 Basir Cyio

No Comment soal yang Rp10,2 M. Biarlah masyarakat yang menilai. Yang penting telah dipaami bahwa jusru yang Rp10,2 yang dipertanyakan Tim Audit, bukan yang Rp40,6 M.

Terkait dengan dinamika menjelang Pilrek, kuncinya begini, jika orang telah membenci, jangan pernah berharap akan ada setitik kebenaran. Jangan kan urusan duniawi, sedangkan kita solat mereka persoalkan.  Apa semua yang kita minta terlalu lama baca doa? Itu gerutu seorang pembenci. Namun itulah indahnya  ada dinamika, dan dari dinamika itulah kita diajarkan untuk berpikir cerdas. Dan bagi sahabatku (dan para tim pendukungnya) yang berhasrat jadi Rektor dalam Pilrek 2022, kurangi menghabiskan tenaga dan biaya dari warkop ke warkop sekedar megumpulkan strategi berbasis kebencian. Sebab, siapa yang akan jadi Rektor tidak ditentukan sejauh mana seorang Balon Rektor (dan pendukungnya) bermanuver dengan berbagai instrumen  “yang tak bernilai”, tetapi bagaimana membawa diri dengan tenang dan sabar dalam menghadapi perilaku buruk orang lain dengan cara menata kekuatan yang bernama “doa”.  Agar setiap langkah  diijabah oleh Allah SWT. Toch, manusia itu tidak ada yang suci, kecuali hanya “merasa”. Ingat, banyak orang pintar di setiap kampus, tetapi tidak banyak yang bisa diterima di saat tiba saatnya berkompetisi. Selamat berjuang bagi yang sudah tidak sabar dilantik jadi rektor, walaupun masa jabatan Prof Mahfuz baru akan berakhir 5 Maret 2023. Masih lama tetapi membuat banyak orang sudah tidak sabar.

Itu saja yang dapat saya sampaikan. Terima kasih redaksi Nuanso Pos atas kesempatan yang diberikan kepada saya.(NP 01/BAM)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp