JPU Kejari Banggai Naik Banding Kasus Tipikor APBDS Mantan Kades Lobu

0
251

Terdakwa mantan Kades Lobu Lusiana Udopo saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com –
Perkara tindak pidana Dana APBDS oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Lusiana Udopo Tahun Anggaran 2019-2020, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.


Dengan nomor register perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBD Desa Lobu TA 2019-2020.

Dalam Siaran Pers, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Firman Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan, JPU sebagaimana batas waktu yang diberikan Undang-undang, telah menempuh upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Negeri Palu, dalam perkara atas nama Lusiana Udopo selaku mantan Kepala Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.

Pertimbangan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding yakni Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Lusiana Udopo lebih rendah 2/3 (Dua Pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum, dan perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara.

Dimana memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ada Pengadilan Negeri Palu pada hari Senin 12 Juni 2023. (Yunai/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here