Kadis Koperasi & UMKM Dituding Lolos CPNS Pakai Ijazah Paket Lewat Postingan Medsos…! Ini Jawabannya
Sofiana : Soal Dana DAK 820 Juta itu tidak ada di Juknis, yang benar dana non fisik senilai 400 jutaan
PARIMO, nuansapos.com – Beberapa hari lalu ada postingan di media sosial dari salah seorang warga soal tudingan terhadap Kepala Dinas Koperasi & UMKM Parigi Moutong yang lolos CPNS hanya pakai Ijazah paket, membuat cibiran warga net semakin ramai membicarakannya.
Jika ditarik benang ‘merahnya’ hingga postingan itu melebar sampai di grup whatsApp warga Parigi, ternyata penyebabnya hanya soal kemelut pribadi antara pimpinan dan anak buah.
Kadis Koperasi & UMKM Parimo Sofiana saat ditemui media ini di Kantornya, Senin (26/08/2024) mengatakan, untuk postingan salah seorang bawahannya yang menyinggung soal pribadi adalah hal yang tidak perlu dijawab di Medsos.
Pasalnya, apa yang menjadi ‘buah-bibir’ dari bawahannya itu karena yang bersangkutan mungkin saja telah diselimuti ‘emosi’ yang tak terhindarkan akibat aturan ASN yang sangat ketat.
“Apa yang dikisahkan lewat unggahan di Medsos oleh bawahannya inisial SW itu hanyalah sebuah cibiran yang tidak berguna. Tapi yang bikin hati saya kesal saat membaca postingannya itu adalah soal pakai ijazah paket bisa lolos CPNS. Sementara ditangan saya tidak ada yang namanya ijazah paket” jelas Sofiana.
Menurutnya, atas penyampaian SW sebenarnya terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar akurat. Sedangkan ijazah saya itu saat ini ada lima kategori, yaitu ijazah SDN Baliara tahun 1985, Ijazah SMPN 1 Parigi tahun 1988, ijazah SMA Muhammadiyah Parigi tahun 1991, ijazah Unversitas Alkhairaat Palu (S1) tahun 2006 dan ijazah Universitas Tadulako (S2) tahun 2018, jujurnya.
SW itu sebenarnya sosok bawahan yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini. Namun akhir-akhir ini, yang bersangkutan terkadang melupakan haknya sebagai ASN sehingga pembayaran TPP tidak diterimanya secara keseluruhan.
TPP itu kata Sofiana bisa dibayarkan sesuai daftar kehadiran yang menggunakan aplikasi. Jika kehadirannya tidak terpenuhi maka dasar laporan hasil daftar kehadiran dapat terlihat jelas, dan hitungan pembayaran TPP itu sudah sesuai rinciannya.
“Kami dari pihak Dinas tidak berani menahan gaji TPP kepada ASN. Semua yang dibayarkan sesuai data laporan aplikasi kehadiran, bukan rekayasa kehadiran ASN” sambung Sofiana.
Yang lebih aneh lagi terlihat postingan yang menyebut jika Kadis Koperasi & UMKM telah menyalah gunakan penggunaan dana DAK untuk anggaran tahun 2021 sebesar Rp 820 juta. Pernyataannya itu tidak benar. Yang ada adalah penggunaan dana non fisik tahu 2021 bernilai Rp 400 jutaan. Itupun nanti saya ditugaskan sebagai kepala OPD baru ketahuan.
“Dana DAK yang disebut bernilai Rp 820 juta itu tidak ada di Dinas Koperasi & UMKM. Justru yang ada adalah dana non fisik sebesar Rp 400 jutaan untuk tiga kegiatan di Tiga Bidang, seperti bidang peningkatan SDM, bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan bidang peningkatan usaha koperasi” sebut Sofiana.
Senada, Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Parimo Sopyan menyatakan, untuk postingan salah satu pejabat struktural yang menuding negatif terhadap Kadis Koperasi & UMKM soal ijazah paket itu terlalu berlebihan.
Sementara yang bersangkutan inisial SW itu memang sudah beberapa kali membuat ‘gaduh’ jika hajatnya tidak kesampaian, sehingga apa yang disebutkan melalui postingan di FB itu tidak benar.
“SW ini sudah tiga kali saya panggil untuk melakukan klarifikasi soal tudingan yang tidak berakal. Bahkan jawaban SW saat itu telah mengakui kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam laporan dan ditandatangani diatas materai. Yang jelas semua pernyataannya tidak ada yang benar” ungkap Sofyan.(Pde)