Kadis PUPR Ditangkap Kejati Sulawesi Tengah

Palu,Nuansapos.com – Pembangunan stadion Banggai Laut, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah berbuntut panjang.
Setelah berhasil mengeksekusi 3 pelaku lain dalam proyek senilai Rp 2.900.000.000 tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali lakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut berinisial BM, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 14.45 Wita.
Selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, BM diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut tersebut.
BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
BM sendiri saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Klas IIA Palu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Sementara penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.