Kasus Korupsi DD & ADD, Kades Tandaoleo dan Padabaho Masuk Tahap Dua
MOROWALI, Nuansapos.com- Dua Kades yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yakni Kepala Desa (Kades) Padabaho dan Kades Tandaoleo memasuki babak baru. Berkas kedua Tersangka (Tsk), kini masuk tahap II (Dua).
Kajari Morowali Tenriawaru SH, MH melalui Kasi Intelijen Hakmianto SH, MH mengatakan, berkas kedua Tsk telah masuk tahap dua. Maka penanganan kasus terhadap kedua Tsk dari Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali
“Ada tiga Tsk yakni Kades Padabaho An. Laode Usabir dan rekannya Mahayudin serta Kades Tandaoleo Syachrudin, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Anto kepada media ini, Jumat [24/09/2021].
Dijelaskan Anto sapaan akrabnya, Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali telah dilaksanakan pelimpahan Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan ADD dan DD di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 An. Tersangka LA ODE USABIR (Kepala Desa Padabaho periode 2017-2022) dan Tersangka MAHAYUDIN.
Para Tsk disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Urainya.
Kemudian di hari yang sama, Lanjut Anto, Penyidik Polres Morowali melaksanakan Tahap II Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 An. Tsk SYACHRUDIN alias PAPANYA OPO (Kepala Desa Tandaoleo masa Jabatan 2015 sampai dengan 2021).
Terhadap Tsk, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi ketiga Tsk, kita sudah lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai menunggu proses selanjutnya, terhitung mulai tanggal 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rumah Tahanan (RUTAN) Polres
Morowali,” jelasnya mantap .