Luwuk

Kasus Pencurian Mesin Kapal Laut, Polisi Lumpuhkan Satu DPO Residivis

Pelaku ID alias F yang dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mesin kapal, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Kamis (11/5) lalu, karena mencoba melarikan diri.

Sekira pukul 17.00 wita, pria berinisial ID alias F (33) warga asal Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk ini berhasil ditangkap di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Diketahui, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mesin Jonson kapal nelayan ikan.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy.

Sebelum pelaku dilumpuhkan, Kasat Reskrim menyebutkan, anggota Resmob sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan dan mencoba melarikan diri.

“Karena pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tembakan peringatan tegas terukur mengenah pada bagian betis kanan pelaku,” jelasnya.

Lanjut Tio, dihadapan penyidik mengakui dan membenarkan telah mencuri satu unit mesin Jonson kapal laut bersama dua rekannya yakni RM dan RO di pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Sebelumnya, salah satu pelaku telah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias masih buron. Sementara pelaku ID alias F sempat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor saat ia bersembunyi.

“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai, guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp