Syarat Tidak Akan Mengulangi Perbuatan, RJ Kejari Banggai Diterima Jampidum

0
304

Pelaku saat memohon maaf kepada korban. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhada Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Jaksa Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (16/5).


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Firman Wahyudi, menuturkan, perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Abdul Rahmat, oleh penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang penganiayaan.

Kejadian terjadi berawal saat tersangka berkunjung ke rumah saksi korban Hermanto tak lain adalah ayah mertua tiri tersangka, dengan tujuan menjemput istrinya yang baru melahirkan untuk dibawa ke Kabupaten Tojo Una-una, tempat tersangka bekerja.

Namun permintaan tersebut tidak diizinkan saksi Mina Denger ibu mertua tersangka, mengingat usia bayi masih rawan untuk dibawa bepergian jauh, sehingga terjadilah cekcok antara keduanya.

Tak terima dengan perlakuan mertuanya, tersangka mengambil pisau dan langsung menikam paha kanan ayah mertua sebanyak 3 kali.

“Akibat tusukan tersangka, saksi korban Hermanto mengalami luka pada bagian paha kanan,” terangnya.

Firman menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Jumat (5/5) lalu.

“Salah satu alasannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun,” terang Kasi Intel.

Lanjutnya, kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan dimana tersangka telah meminta maaf. Permintaan maaf pun diterima pihak korban dan keluarga, yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) pada Kejaksaan Negeri Banggai, dengan sejumlah syarat diantaranya tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penunjang, berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penyerahan SKP2 kepada tersangka oleh Kajari Banggai didampingi Plh. Kasi Pidum (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (17/5), Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka, yang dihadiri oleh korban Hermanto beserta keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut, perkara tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dirampas untuk dimusnahkan. (Yunai/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here