Kejari Poso Eksekusi Pidana Penjara Hasbollah Terpidana Korupsi Dana Komite SMAN I Poso

0
593

POSO, Nuansapos.com – Pasca putusan Mahkama Agung, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, telah mengeksekusi pidana penjara oknum Kepala Sekolah SMAN I Poso Hasbollah terpidana korupsi dana komite SMAN I Poso.

Pada saat penjemputan oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso, tanpa perlawanan yang kemudian digiring ke kantor Kejari Poso, bahkan terpidana tersebut sempat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Kejari Poso di jalan pulau sumatera, sebelum serahkan ke pihak Rumah Tahanan Kelas II B Poso guna menjalani hukuman penjara.


Kepala Kejari Poso LB Hamka dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya langsung melakukan eksekusi pada Selasa 27 April 2021, pasca terbit dan diterima putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, pada tanggal 27 April 2021.

“Hari ini, Kejari Poso langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso,” kata Kajari Poso LB Hamka pada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Sambung Kejari, Hasbollah terseret kasus penyalahgunaan pungutan dana P3/dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.

Sebelumnya perkara tersebut pada tingkat pertama terpidana dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu. Kemudian Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Poso mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Dan permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim MA. Sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.

Dengan dikabulkannya pernohonan kasasi JPU Kejari Poso. Maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tertanggal 12 Agustus 2020 batal dengan sendirinya.

Lanjut mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung itu, dalam amar putusan MA, terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Adapun perbuatan terpidana adalah menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/leas yang mana dalam komponen biaya tersebut, ada item tunjangan yang berbentuk uang, yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana yang bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2008 dan nomor 17 tahun 2010.

Juga melanggar peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2006, peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017.

Selain Hasbollah, ujar pihak Kejari Poso juga masih menunggu hasi putusan MA terhadap 3 oknum Kepala Sekolah lainnya di Poso, yang terseret kasus serupa.

“Dari empat terdakwa yang kami ajukan kasasi, baru satu terdakwa Hasbollah yang sudah diputus MA. Sementara 3 orang terdakwa lainnya masih menunggu putusan MA. Masing-masing adalah Drs Mustar Polango, Drs Suaritno dan Dra Aljufri,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here