Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Periode Mei – Oktober 2024
TOLITOLI, nuansapos.com – Kejaksaan Negeri Tolitoli musnahkan berbagai jenis barang bukti yang disita dari hasil kejahatan pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Tolitoli.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung Jumat tanggal 11 Oktober 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli jalan Magamu nomor 92 Kelurahan Baru Kota Tolitoli yang merupakan barang bukti kejahatan periode bulan Mei – Oktober 2024.
Pantauan media ini, nampak hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu Pj Bupati Tolitoli Bahran bersama unsur Forkopimda Tolitoli.
Pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis shabu-shabu seberat 4.448,3709 gram dan 2400 paket kosmetik berbahaya atau palsu merk NRL yang tidak memiliki izin edar dari balai BPPOM.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Alberthinus P Napitupulu kepada wartawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang disita dari hasil kejahatan tindak pidana ini dilakukan setelah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli kurun waktu 5 bulan di periode Mei – Oktober 2024.
Menurut Alberthinus, pelaksanaan pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli untuk menyikapi agar kejahatan tindak pidana yang terjadi bisa di cegah.
Cara ini juga merupakan langkah penting dalam penegakan hukum agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
“Dan ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan bentuk kejahatan tanpa pandang bulu serta tidak ada toleransi” tegas Alberthinus P Napitupulu.(Mahdi)