BanggaiBuolHukum KriminalKota PaluLuwukMorowaliNasionalParimoSigiSultengTolitoli

Kejati Sulteng Eksekusi Penjara Khoirini F Cadda Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

PALU, Nuansapos.com – Tim Jaksa pada asisten tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menangkap Khoirini F Cadda, terpidana Kasus korupsi.

Terpidana Khoirini F Cadda, ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan tertangkapnya terpidana tersebut Kejati Sulteng, sekaligus juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebanyak 4,5 miliar rupiah dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, Kabupaten Morowali.

“Sebelum terpidana ditangkap keberadaan kapal KM Lembata Labalekan Eksplorer, senilai 4,5 miliar rupiah tidak diketahui keberadaannya, setelah terpidana ditangkap, baru diketahui keberadaan kapalnya,” kata Kepala Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH.MH di Palu, Kamis (10/06/2021).

Reza mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan adanya Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejati Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Khoirini F Cadda dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.

Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Sumber : Humas Kejati Sulteng

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp