Bupati Poso Darmin Sigilipu, terus menuai gugatan hukum, setelah dilaporkan ke Polda Sulteng dalam dugaan pencemaran nama baik, kali ini Kepala Daerah itu kembali diterpa gugatan hukum dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
PALU, NP—Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, belum lama ini mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Poso cq. Bupati Poso Darmin Sigilipu terkait informasi anggaran proyek jalan dalam kota Poso dan reklamasi senilai Rp.29,8 Milyar.
Gugatan hukum ajudikasi non litigasi itu diajukan KRAK Sulteng ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yang merupakan lembaga negara non struktural di daerah ini.
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki, S.Sos mengatakan, gugatan hukum itu diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah sebelumnya telah mengajukan permintaan informasi, pertama, pada tanggal 29 maret 2019 KRAK mengajukan permintaaan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Poso, namun sampai dengan tempo 10 hari kerja tidak ditanggapi.
Kemudian pada tanggal 15 april 2019 KRAK Sulteng mengajukan surat keberatan kepada Bupati Poso, namun sampai dengan tempo 30 hari kerja,, juga tidak mendapat tanggapan.
“Atas dasar itulah kami telah mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi, harapan kami majelis KI bisa memeriksa dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,,” ujar Harsono Bereki, S.Sos kepada wartawan NP, selasa (16/7).
Harsono Bereki mengatakan, informasi yang diminta terkait pekerjaan proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Poso Tahun Anggaran 2017-2018 yang dikerjakan oleh PT.Jaya Bersama Makmur.
Ada sekitar delapan item informasi yang diminta oleh KRAK Sulteng, diantaranya, dokumen penawaran, dokumen kontrak beserta lampirannya, back up data beserta lampirannya dan Monthly Certifikat (MC), As Built Drawing dan Final Quantity (laporan akhir), berita acara serah terima pertama, Amdal reklamasi pantai kayamanya dan bonesompe, ijin reklamasi serta ijin pelaksanaan reklamasi pantai.
Menurutnya, permintaan informasi tersebut, didasari oleh kepentingan pihaknya sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran Negara.
“Ini sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran Negara, apalagi terkait proyek jalan dan reklamasi tersebut, sebelumnya telah kami laporkan ke Kejati Sulteng karena adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Harsono.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Isman, SH,Med, membenarkan kalau pihaknya sudah menerima gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh KRAK Sulteng,”yaa benar, kita sudah menerima gugatan tersebut, hal mana KRAK Sulteng sebagai Pemohon dan Bupati Poso sebagai Termohon,” tegas Isman.
Sesuai prosedur, kata Isman, kepaniteraan KI sudah memeriksa dan melakukan register berkas permohonan gugatan yang diajukan, dan KI Sulteng telah menetapkan Majelis yang akan memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa informasi tersebut.
“Kita sudah tetapkan Majelis dan Panitera termasuk menetapkan jadwal persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 23 juli 2019 diruang sidang Garuda KI, dan kita pastikan akan memanggil para pihak, baik KRAK Sulteng sebagai Pemohon, maupun Bupati Poso sebagai Termohon,” tukas Isman.NP1