Opini

KENAIKAN TARIF PBB-2P ‎TANPA PARTISIPASI MASYARAKAT, SAH ATAU TIDAK ?

Nuansapos.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – 2P) ratusan persen, bahkan ada yang mencapai seribu persen digolongkan sebagai kebijakan daerah yang membebani rakyat.

Sebab, PBB – 2P adalah pajak daerah yang merupakan kontribusi rakyat kepada daerah yang sifatnya memaksa.

‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, terutama yang berpotensi menambah beban rakyat, seperti halnya kenaikan tarif PBB-2P (pasal 2 ayat 1 dan 2 huruf b).

‎Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan
‎kepentingannya.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara a.l konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar dan/atau diskusi.

‎Dalam sistem demokrasi, menyertakan partisipasi masyarakat dalam perumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah merupakan pengejawantahan amanat konstitusi.

Di Indonesia, diatur dalam UUD 1945 a.l pada pasal 22A.

‎Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 9/PUU – XVIII/2020 juga mewajibkan partisipasi masyarakat tetapi bukan partisipasi yang asal-asalan, melainkan “partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation”.

‎Menurut Mahkamah (halaman 393 putusan), ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi agar tercipta “partisipasi masyarakat yang bermakna”.

‎Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard) ;

‎Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) ;

‎Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

‎Argumentasi Bupati dan/atau Walikota untuk melegitimasi kenaikan tarif PBB-2P yang ugal-ugalan tersebut, tidak cukup hanya dengan alasan bahwa “tarif PBB-2P sudah 13 (tiga belas) tahun tidak pernah dinaikkan”, atau “telah diputuskan dalam rapat bersama Camat dan/atau para kepala desa”.

‎Persoalan fundamentalnya adalah apakah proses pengambilan keputusan kebijakan kenaikan tarif PBB-2P tersebut menyertakan “partisipasi masyarakat yang bermakna”, atau tidak.

‎Kenaikan tarif PBB-2P yang ugal-ugalan tanpa menyertakan partisipasi masyarakat yang bermakna, selain dapat dianggap tidak sah karena melanggar PP No 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, juga dapat memicu ketidakpuasan dan konflik sosial, bahkan perlawanan. NP/NDs

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp