Kota Palu

Pemkot Palu Akui PBB Naik 1000 Persen

Foto Kaban Bapenda kota Palu Eka Komalasari Kiri dan Sekkot Irmayati Pattalolo kanan. Foto tangkapan layar diskominfo Palu/ikrapost.com

Palu,Nuansapos.com – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eka Komalasari, membenarkan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 1000 persen di wilayah Kota Palu.

Pengakuan itu disampaikan Kaban Bapenda Eka Komalasari dalam konferensi pers di ruangan Sekretaris Daerah  Kota (Sekot)  Palu Jum’at (15/8- 2025).

Dia menjelaskan, kenaikan Pajak PBB-P2 hanya terjadi dalam satu kawasan di Kelurahan Layana. Karena ada kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) disana.

“Isu kenaikan PBB-P2 1.000 persen hanya terjadi di satu kawasan, bukan seluruh kota Palu. Contohnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp,27.000 naik menjadi Rp300.000, karena wilayah tersebut berubah dari hutan menjadi perumahan, sehingga harga pasarnya meningkat tajam,”tutur Eka.

Lebih lanjut, Eka menerangkan bahwa kenaikan NJOP PBB-P2 pada 2024 bukanlah kebijakan yang dilakukan secara sepihak, melainkan hasil pemutakhiran data yang sudah 13 tahun tidak diperbarui.

Sejak kewenangan PBB-P2 diserahkan ke daerah pada 2012, NJOP tidak pernah diperbarui hingga tahun ini.

Pemutakhiran baru dilakukan di dua kecamatan, yakni Palu Selatan dan Mantikulore, sebab nilai NJOP sebelumnya dinilai terlalu rendah dibanding harga pasar.

“Kenaikan NJOP bervariasi sesuai zona wilayah dan harga pasar setempat. Penetapannya melalui kajian, analisis, dan pembahasan bersama DPRD. Faktor yang dipertimbangkan meliputi kondisi ekonomi masyarakat, inflasi, harga pasar, dan pemerataan keadilan,”ujar Eka.

Eka menegaskan, kebijakan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Palu.

“Pendapatan dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan,”sebutnya.

Kaban Eka mengatakan bagi wajib pajak yang merasa keberatan, Pemkot Palu menyediakan mekanisme pengajuan keberatan dan insentif fiskal sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 9 Tahun 2023, dan Perwali Nomor 44 Tahun 2024.

“Insentif tersebut dapat berupa pengurangan pajak, diskon, penghapusan bunga, atau keringanan cicilan. Proses penyelesaian dilakukan melalui permohonan resmi di kantor Bapenda, bukan lewat media sosial, agar hasilnya jelas dan terukur,”terangnya.

Sumber : ikrapost.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp