Kerap Jual Miras, Pemilik Warung Dapat Teguran Polisi

0
358

Polisi menyita minuman keras Cap Tikus di warung milik NO di Desa Sirom, Kecamatan Lamala. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Polsek Lamala, Jumat (24/11) melakukan penggeledahan di Warung milik seorang perempuan berinisial NO (38) di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.


Penggeledahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan, agar Polsek jajaran Polres Banggai melaksanakan Operasi Imbangan Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II 2023 menjelang perayaan Natal dan masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah hukumnya.

Sebagaimana hal itu disampaikan Kapolsek Lamala AKP muhammad Zulfikar, SH.

“Operasi Pekat akan berakhir pada Minggu 26 November 2023. Untuk itu kami (Polisi) terus intensifkan razia miras,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, penggeledahan yang dilakukan di warung NO atas pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa resah.

Setelah dilakukan penelusuran, NO diketahui memperjual belikan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus secara sembunyi-sembunyi di warung miliknya.

“Dari warung NO polisi menyita tiga bungkus Cap Tikus, yang ditemukan didalam box warna putih,” ungkapnya.

Diduga NO menjual Cap Tikus dalam jumlah banyak, yang dijual di Desa Sirom dan sekitarnya.

“Kemungkinan sudah terjual habis, jadi barang bukti yang berhasil disita dari warung NO itu hanya sisa-sisanya saja,” sebut Kapolsek.

Pihak kepolisian kemudian memberikan teguran tegas kepada NO, untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Jika NO tidak mengindahkan teguran tersebut dan kedapatan menjual miras kembali, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Yunai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here