Semarang,Nuansapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Walikota Semarang, KPK juga menetapkan suami Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu (17/7), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, pada Rabu, (17/7/2024).
Petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 dan meninggalkan ruangan pada 18.15.
Dari sana Petugas KPK membawa dua koper keluar dari Balai Kota Semarang.Dua koper warna merah dan coklat itu lantas dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan pintu.
“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang,” kata Ghufron kepada RMOL, Rabu siang (17/7).
Namun demikian, Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” pungkas Tessa.
Sebagaimana diberitakan, KPK sudah memintai keterangan Walikota Semarang, Mbak Ita pada Rabu (21/2). Mbak Ita diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Setelah memintai keterangan Mbak Ita, KPK juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin pada Selasa (5/3).
Penyelidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.
Sumber : Intip24news.com