Uncategorized

KPU RI Tambah Alokasi Kursi DPRD Sulteng Seiring Pertambahan Penduduk 3 Juta

Jakarta,Nuansapos.com-Jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang naik mendorong KPU RI melakukan perubahan alokasi kursi.

“Jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang dikutip saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Saat ini, dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.

Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduknya masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.

Alokasi jumlah kursi itu sudah diatur berdasarkan jumlah penduduk dalam UU Pemilu.

Selain, SultengKPU RI juga akan menaikan kursi DPRD Provinsi Banten, karena jumlah penduduknya naik 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100.

Dia menambahkan, ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga ikut berubah.

Kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.MS/BAM

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp