JAKARTA, NP – Pedangdut Lucinta Luna dipolisikan oleh selebgram Rivelino Wardhana atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan hukum Rivelino itu didaftarkannya di Polda Metro Jaya, pada 18 Juli 2019. Rivelino lewat kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa Lucinta Luna diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat membuang dan menginjak-injak fotonya. “Saat memberikan foto ke Lucinta Luna, foto itu malah dibuang ke lantai. Ada pula aksi dia menginjak-injak foto itu,” ujarnya. Untuk menguatkan laporannya, Rivelino Wardhana membawa bukti-bukti berupa tayangan wawancara yang memperlihatkan Lucinta Luna melakukan aksi tersebut. “Kami bawa video yang telah diunduh secara penuh dan utuh,” ungkapnya. Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pihaknya tak berani mengedit video tersebut. Namun untuk membantu pihak kepolisian, video itu telah diberi resume. “Pada menit ke-23 sampai 55 ada adegan penginjakan foto dan ada kata-kata mencemarkan. Jadi sejak diunggah pada 10 Juli 2019, video itu sudah ditonton 6,3 juta kali. Jadi klien kami itu, dicemarkan di hadapan juta orang,” kata Ahmad Khozinudin. Selebgram Rivelino Wardhana resmi melaporkan Lucinta Luna atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo) Atas perbuatan tersebut, Rivelino Wardhana menjerat Lucinta Luna dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Tindakan itu telah memenuhi unsur penghinaan. Menurut kami, ini fatal dan penghinaan.”* (oke)