Maling di Kantor Kemenag Morowali, Mesjid dan Gereja ditangkap Polisi, Uangnya dipakai beli Narkoba
Morowali NP
Jajaran Polres Morowali berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian/maling dan 2 orang selaku penadah, yang selama ini beraksi di wilayah hukum Morowali.
Melalui Press release yang di gelar di Mapolres Morowali, Kamis (10/06/2021), terungkap bahwa para pelaku ini nekat mencuri di tempat ibadah dan kantor Kemenag Morowali hanya untuk dapat membeli Narkoba.

“Para pelaku pencurian ini sudah tak lagi melihat tempatnya, kantor pemerintahan Kemenag Morowali serta tempat ibadah Mesjid dan Gereja sudah disasar. Jadi, kami telah menangkap para pelakunya, 3 orang sebagai pelaku pencurian dan 2 orang sebagai penadah. sementara 3 orang lainnya teman para pelaku masih buron alias DPO,” Terang Kapolres Morowali AKBP. Bayu Indra Wiguno melalui Kabag Ops Kompol. Nasruddin, SIK, SH.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap para pelaku, uang hasil penjualan barang-barang yang dicuri digunakan untuk beli Narkoba,” ungkap Nasruddin menambahkan keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Anang Mustaqim.S.S.T.K.SIK membeberkan bahwa pelaku inisial AE dan AA telah melakukan aksinya di 18 TKP di wilayah hukum Morowali. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa komputer dan printer hasil curiannya dari kantor Kemenag Morowali yang sudah dijual pelaku ke penadah dengan harga murah yakni Rp.1.500.000.

Selain itu, diperoleh juga BB 1 unit genset dan soundsistem, TKP nya berada di kantor Kec.Bungku Barat. Kemudian untuk BB mixer dan soundsitem TKP nya di masjid Desa Bohoruru Kec.Bungku Tengah. Demikian BB 1 buah keyboard TKP nya dari Gereja yang berada di wilayah Kec.Bahodopi.
Dari pelaku inisial B, telah di amankan 2 buah dongkrak ukuran jumbo milik salah satu perusahan yang berhasil pelaku gondol untuk dijual.
Sementara Tsk inisial H dan HW adalah sebagai penadah barang curian tersebut, dan para pelaku mengakui telah menjual kurang lebih 15 unit laptop di dua TKP, yakni Morowali dan Morowali Utara.
“Untuk para Tsk ini dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun, sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Anang.
Sementara itu salah satu pelaku tampak berjalan pincang, pelaku terpaksa harus mendapatkan hadian timah panas di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

“Satu orang terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tegas Perwira Polisi dua balak dipundaknya itu.
Dalam press release tersebut, selain Kabag Ops dan Kasat Reskrim turut di hadiri Kapolsek Bungku Tengah AKP. Ahmad dan sejumlah personilnya.