Nasional

Ketidak Adilan Pemprov Jakarta, Serta Terzolimi Soal Kenaikan Tarif PAM. P3RSI,Meminta Batalkan Kenaikan Tersebut

Nuansapos.com – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar audiensi ke kantor DPRD Provinsi Jakarta mengenai permasalahan kenaikan harga tarif PAM.

Dalam pertemuan ini, mereka mengeluhkan perlakuan tidak adil Pemprov Jakarta dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Dengan menempatkan kelompok pelanggan rumah susun sebagai K III bersamaan dengan gedung bertingkat komersial dengan kenaikkan tarif air bersihnya mencapai 71 persen dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.

Kalau kami dikelompokkan di KIII itu tidak tepat, bahkan zalim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya,” kata Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Istilah apartemen hanya digunakan sebagai marketing gimmick.

Disamping itu, kata dia, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 37 tahun 2024, tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum perusahaan umum daerah air minum jaya.

“Harusnya PAM Jaya itu baca Pasal 12, ayat (1) yang menyebutkan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo yang juga ikut dalam audiensi tersebut mengatakan, PAM Jaya mengenakan kenaikan tarif 71,3 persen di bulan Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 730/2024.

Namun Kepgub 730/2024 itu cacat formil, karena sesuai aturan harus ada Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya, hal itu sama sekali tidak ditemukan.

”Konsepnya kurang lebih kalau di ketenagakerjaan bahwa harus ada penetapan upah minimum terlebih dahulu yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja,” jelas Francine.

Selain itu, lanjutnya, Kepgub 730/2024 cacat hukum karena kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024 di mana penghuni apartemen (rumah susun) dan kondominium ditetapkan sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga).

”Saat ini layanan PAM Jaya baru air bersih, bukan air minum, dan ada kekosongan hukum atau belum ada landasan hukum terkait tarif air bersih,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residences Edison Manurung mengkritik keras pernyataan anggota Komisi B, DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (DPIP) Pandapotan Sinaga yang mengatakan, penghuni apartemen tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Edison, wakil rakyat satu ini gagal paham dan tidak pengertian apa yang dibicarakannya.

“Selama ini pelanggan rumah susun PAM Jaya tidak pernah disubsidi, malah membayar tarif paling tinggi. Sebaliknya warga rumah susun untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti Gading Nias tetapan dengan tarif golongan rumah susun menengah, bukan rumah susun sederhana sesuai Kepgug 730/2024,” ujarnya.***

Sumber : Pojoksatu.id

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp