Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Jalani Tes Urine
Tersangk FA bersama barang bukti 2 sachet sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria paruh baya berinisial FA (50) yang berdomisili di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sekira pukul 00.10 wita, Selasa (15/11) dini hari, Kaurbinops Satres Narkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph SH.,MH memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka FA, yang sebelumnya telah melakukan konsolidasi internal kemudian menuju lokasi untuk penindakan.
“Tersangka FA berhasil diamankan di kos-kosan Raishan yang berada di kelurahan Hanga-hanga,” ungkapnya.
Barang bukti sebanyak 2 sachet sabu dengan berat bruto 0,75 gram diamankan dari tangan tersangka. Sebuah handphone Vivo warna merah, 1 buah bong, 1 buah matchis gas dengan sumbu juga ikut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya, dan menjalani tes urine.
“Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melakukan pemeriksaan BB dan urine yang akan diuji ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar,” tuturnya. (Yunai)