Polisi Sita Puluhan Miras Siap Edar di Moilong
Barang bukti miras sebanyak 27 kantong plastik Cap Tikus yang disita Polsek Toili. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Sebanyak 27 kantong minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Selasa (15/11) malam kemarin, berhasil diamankan Polsek Toili.
Polisi menyita puluhan miras tradisional itu saat menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2022, di wilayah hukum Kecamatan Toili dan Kecamatan Moilong.
“Puluhan miras yang kami (Polisi) sita itu di rumah warga milik YK di Moilong. Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu sering terjadi peredaran jual beli miras,” beber Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, Rabu (16/11) kemarin.
Dikemas dalam kantong plastik dan disimpan dalam baskom, miras Cap Tikus itu disembunyikan oleh pelaku di halaman belakang rumahnya.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti bersama pelaku, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Operasi Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Natal 2022, serta menyambut perayaan tahun baru 2023,” pungkasnya. (Yunai)